SANANA,Terbitan,com| Sebagai amanat Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, salah satu prioritas penggunaan dana desa adalah untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20 persen dari total pagu yang diterima Desa. Melalui kebijakan ini diharapkan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desanya. Bagaimana dana desa dipergunakan untuk kegiatan tergantung pada hasil musyawarah Desa. 

Namun anehnya, Didesa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara diduga ada aroma mark’ up, karena tidak melakukan musyawarah desa tentang kegiatan ketahanan pangan melalui dana desa 2022 lalu, akan tetapi kegiatan tersebut dilakukan 2023, “kata sala satu warga Desa Buya yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media ini, Rabu (14/6/23)

Menurutnya, kegiatan ketahanan pangan tersebut dengan anggaran senilai Rp 145 juta, namu anehnya, semua anggaran yang dibalanjakan untuk kegiatan itu, seperti pembuat pagar kebun, tempat penampungan air, cangkul, parang, bibit tanaman jagung, bibit tanaman sayur dan lain lain, itu dilakukan oleh aparat desa sendiri, tidak diberikan kepada kolompok tani.

“Untuk itu, ia mendesak agar insepktorat Kepulauan Sula segera turun langsung melakukan audit investigasi ke Desa Buya terkait
laporan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan 2022 lalu, “tegasnya.

Sementara itu, Kapala Desa (Kades) Buya inisial Sawal Sapsuha saat dikonfirmasi dikediamannya, mengatakan, walaupun tahun anggarannya sudah lewat yang penting dikerjakan, “pintanya. {rs}