SANANA, Terbitan.com — Sebanyak 117 narapidana dari total 152 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, diusulkan menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang jatuh pada 17 Agustus 2025.
Pengusulan remisi kepada ratusan warga binaan di Lapas Sanana, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: WP.23.PK.05.05 -595 tanggal 28 Juli 2025. Hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum 17 Agustus Tahun 2025 Kepada Narapidana Anak Binaan.
Usulan remisi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum 17 Agustus Tahun 2025, termasuk juga kepada narapidana anak binaan. Remisi yang diusulkan bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan pemotongan masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, Agung Hascahyo, A.md.IP., SH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (3/8/2025), membenarkan jumlah narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi.
“Narapidana yang diusulkan menerima remisi umum tahun 2025 sebanyak 117 orang. Sementara itu, 35 orang tidak diusulkan karena belum memenuhi syarat administratif maupun substantif,” ujarnya.
Dari total napi yang diusulkan, mayoritas merupakan pelaku tindak pidana kekerasan seksual.
“Jadi, untuk usulan remisi pada peringatan hari kemerdekaan tahun ini, kasus yang paling banyak adalah tindak pidana kekerasan seksual,” tutupnya.


