SANANA, Terbitan.com || Kedua terdakwa kasus pembakaran rumah di Desa Somole, Kecamatan Subesi Tengah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara dituntut hukuman yang berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Tuntutan itu dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Sanana

Dalam sidang tuntutan, terdakwa AU alias Ahmid diancam 1 tahun 10 bulan penjara dan terdakwa SB alias Said 4 tahun 10 bulan penjara, perbedaan hukuman ini menurut JPU akan dijelaskan nanti di kantor melalui Kasi Intel

“Kami menggunakan Pasal 187 ayat (1) Jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana, tapi hukuman untuk dua terdakwa berbeda, terdakwa SB 4 tahun 10 bulan penjara dan AU 1 tahun 10 bulan perbedaan itu nanti disampaikan di kantor melalui kasi Intel,” kata Fauzan yang diwawancara awak media seusai gelar sidang di Pengadilan Negeri Sanana, Senin (3/2/25)

Saida Soamole yang menjadi korban mengaku tak terima dengan tuntutan jaksa atas pelaku pembakaran rumah.
“Rumah saya hangus, tak ada yang terpisah, pakaian dan segalanya yang ada di dalam rumah jadi debu, tapi kenapa hukuman mereka hanya itu saja, saya tidak terima,” kata Saida sambil menangis.

Hakim kemudian mengagendakan sidang dengan agenda pembelaan atas terdakwa pada Rabu 5 Februari 2025.

Ketahui, kejadian pembakaran rumah warga itu pada tanggal 14 September 2024, pukul 04.00 Wit

“Awalnya terdakwa inisial AU (23 tahun) sedang pergi ke acara pesta di Desa Waiboga. Setelah pelaku kembali ke Desa Soamole, bertemu dengan pelaku SB alias Said (37) dan saksi FU (24).

“Saat itu terdakwa sedang duduk di tempat santai depan masjid. Saat itu terdakwa AU melihat terdakwa SB berteriak dengan menyebut orang-orang yang pakai ilmu hitam (santet) kase keluar dari kampung, kalau tidak kita akan mati semua. Setelah warga keluar, terdakwa pura-pura tidur

Sebelum proses kebakaran itu, terjadi para terdakwa melakukan pelemparan dan membakar rumah korban. {}