SANANA, Terbitan.com – Perkara dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap warganya Suaib Marasabessy (47) akhirnya memasuki tahap baru. Setelah penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti, Selasa (22/11/22)
Perkara yang menyeret nama oknum camat, Kecamatan Mangole Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Ernawati alias Onco NI (42) sebagai tersangka ini, akan memasuki proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sanana
“Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bayu Kusumo Wijoyo melalui stafnya, Freddy Hutajulu saat diwawancarai pada Selasa 15 November 2022 kemarin, mengatakan, tersangka, Onco Ni tidak ditahan
“Karena tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 ayat 1 KUHPidana dengan acaman 9 bulan penjara, Pasal tersebut tentang Pencemaran Nama Baik. “Tersangka tidak penahanan,”
Lanjut Freddy, Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, lanjut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan administrasi. Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan dalam waktu dekat, “tutup Freddy. {in}


