SANANA, terbitan.com – Sidang perdana dugaan kasus pelanggaran pemilu di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) digelar. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sanana dengan terdakwa Penjabat Kepala Desa Fuata, Kecamatan Sulabesi Selatan, Nasrul Panigfat, Selasa (14/5).
Dalam fakta persidangan, Aparatur Sipil Negara (ASN) sempat mengelak atas dugaan yang dia lalukan. Nasrul mengaku bahwa kedatangan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara (Malut) sekaligus Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes beserta istri Hong Fince Hongarta sekaligus rombongan ini tidak semata-mata mau berkampanye, tetapi kedatangan Hendrata juga adalah kunjungan kerja sebagai kepala daerah.
Namun, dalam persidangan tersebut dihadirkan pula 3 orang saksi, yakni Arman Husen sebagai masyarakat, staf Panwascam Sulabesi Selatan Irmawati Sangaji dan Panwas Desa Erlina Fokaaya.
Arman menyampaikan, sehari sebelum kedatangan Ketua Demokrat atau bupati beserta rombongan, Penjabat Kepala Desa Fuata maupun aparat desa lainnya sudah menyampaikan ke masyarakat dua desa, yakni Desa Fuata dan Desa Waitamua agar nanti hadir pada saat kedatangan rombongannya Hendrata Thes. “Memang waktu mereka datang ke rumah-rumah itu, mereka menyampaikan bahwa besok bupati akan turun di desa kami,” kata Arman saat ditanya Hakim Ketua.
Arman mengatakan, saat dirinya hadir dalam pertemuan itu, dia melihat Hendrata Thes yang lebih dulu memberikan sambutan. Setelah itu, lanjut lagi dengan istri bupati Hong Fince Hongarta yang kembali berbicara. “Saya dengar, dalam sambutan itu ada bahasa kampanye yang meminta dukungan kepada kami,” ujarnya.
Sementara Irmawati, dia juga mendengar bahwa dalam kegiatan itu ada bahasa yang meminta dukungan. Hakim menanyakan terkait dengan kampanye itu apakah ada surat pemberitahuan atau bagaimana, kata Irmawati, kebetulan kampanye yang dilakukan secara mendadak, makanya Partai Demokrat hanya memasukan surat izin ke Bawaslu Kepulauan Sula, “Kan seharusnya ada surat tebusan di kecamatan. Jadi kami tahu jadwal kampanye itu dari Panwascam yang disampaikan oleh Bawaslu Kepsul,” katanya.
Selain itu, Erlina juga menambahkan, sebelum datangnya rombongan di desa mereka, dia sempat mencegat Penjabat Kepala Desa Fuata. Tetapi yang bersangkutan tidak mendengarnya. Sebab, pencegahan yang mereka lakukan waktunya kurang lebih tinggal 1 jam acara dimulai. “Kami sudah berusaha cegat, tetapi tidak bisa. Jadi kami cuman bisa ambil semua dokumentasi selama kegiatan berlangsung. Penjabata kepala desa duduk di kursi paling depan,” bebernya.
Setelah itu, hakim memberikan kesempatan kepada Nasrul untuk melayangkan pertanyaan ke 3 orang saksi. Ada dua pertanyaan yang Nasrul tanyakan, yang pertama apakah adanya pemberitahuan kepada desa terkait dengan kampanye? kedua, apakah saksi tahu saya pakai handpone apa? “Kau tau memang jadwal kampanye disampaikan lewat WhatsApp, maka saya tidak tahu sebab selama ini saya tidak perna pakai hendpone android,” elaknya.
Nasrul juga mengelak kalau kedatang Hendrata tidak semata-mata hanya mau berkampanye. Tapi juga untuk kunjungan kerja. “Maka dari itu dia sebagai pejabat di desa harus menerima kedatangan bupati,” ujarnya.
Kemudian, hakim menanyaka ke Nasrul apakah mau dihadirkan saksi atau tidak, Nasrul meniakan pertanyaan hakim. Ada dua orang saksi yang Nasrul hadirkan, yakni Rasman Buton dan Sahril Panigfat. Hanya saja, dua orang saksi itu tidak disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum.
Alasannya, dua saksi tersebut juga ada dalam ruangan sidang sejak sidang pertama kali dimulai. Kami keberatan dengan saksi yang dihadirkan ini, karena mereka dari tadi ikuti proses persidangan,” kata Jaksa Penuntut Umum kepada Hakim.
Meski Jaksa merasa keberatan dengan saksi yang dihadirkan oleh Nasrul, Hakim tidak mengindahkan keberatan dari Jaksa. Mereka berdua tetap jadi saksi, namun ketika diminta identitas mereka berdua (saksi), mereka tidak punya KTP sehingga hakim pun memerintahkan agar mereka berdua kembali ke tempat. Sidang berlangsung kurang lebih 3 jam dan akan dilanjutkan lagi pada besok.



Tinggalkan Balasan