SANANA, Terbitan.com – Polres Kepulauan Sula menggelar press realese pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Istrinya Mereyke (28), Kristian (15) adik ipar, dan Seiska (52) mertua yang dilakukan oleh mantan Suami Mereyke, Gabriel Ola alias Ola (32) yang terjadi di Dusun IV Desa Rawa Mangole, Kecamatan Mangole Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara.

Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko, yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Abu Zubair Latupono dan Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Masqun Abdukish bertempat dikantor Polres Kepulauan Sula.

Dalam keterangan Persnya, Senin (15/8).” Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat ini dalam tahap penyidikan yakni penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemberkasan,”kata Cahyo.

Cahyo mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan Ola. Menurutnya, aksi nekat Ola dikarena sakit hati lantaran istrinya, MML (32) menolak pemberian ulang oleh tersangka untuk membeli susu anaknya.”Karena tersangka sakit hati, karena korban menolak pemberian uang untuk membeli susu anaknya dan di paksa memberikan uang Rp 25 juta rupiah, agar istri dan anaknya bisa tinggal bersama tersangka,”beber Cahyo.

Diketahui, insiden berdarah itu, terjadi pada, Rabu 10 Agustus 2022, sekitar Pukul 02.30 Wit di Desa Falabisahaya. Awalnya tersangka sedang minum-minuman keras bersama teman tersangka di samping kos-kosan.

Setelah itu tersangka lanjut lagi minum didalam kafe, kemudia minuman tersebut habis, tersangka langsung balik ke kamar kos-nya. ”Kemudian tersangka mengingat perlakuan istri dan mertuanya sdr. MML dan mertuanya SD (58) sehingga tersangka sakit hati. Korban tidak mau menerima uang yang diberikan untuk menafkahi anaknya dan meminta uang sebanyak Rp 25 juta agar bisa mengambil istrinya dan anaknya tinggal untuk serumah bersama tersangka, maka timbullah niat tersangka untuk membunuh MML,”tutur Cahyo

“Kemudian Tersangka pergi mengambil sebilah pisau badik di dalam bagasi motor tersangka, dan berjalan kaki menuju ke rumah korban yang bernarak sekitar kurang lebih 200 meter dengan tujuan agar orang tidak mengetahui dan sesampainya dirumah korban.

Tersangka berhenti sejenak memantau keadaan sekitar dan setelah tersangka menilai keadaan sekitar sudah aman kemudian tersangka mendorong pintu dapur rumah korban yang tidak terkunci dengan menggunakan tangan kanan tersangka sehingga pintu terbuka, kemudian tersangka masuk kedalam rumah dan langsung menuju ke kamar korban MML,”tambahnya.

Tersangka sempat padamkan lampu rumah dan menutup pintu kamar. Sontak MML kaget dan berteriak, namun tidak mengurung niat bejatnya.”Tersangka langsung menindis kedua kaki korban dengan menggunakan lengan tangan lalu Tersangka mengambil pisau yang ada di pinggang sebelah kiri dan langsung menikam korban sebanyak dua kali sehingga mengenai perut korban,”jelasnya.

Setelah itu tersangka langsung keluar dari kamar dan berpapasan dengan mertuanya SD dan adik ipar korban, KYL (17) dan tersangka langsung melakukan penikaman terhadap YKL sebanyak 2 kali, kemudian tersangka menikam sang mertua, SD sebanyak dua kali di bagian tengah dan dada sebelah kanan bawah korban.

Setelah itu tersangka langsung kabur melalur pintu dapur, Kemudian tersangka menuju ke kosnya untuk mengambil tas ransel yang berisi pakaian sekaligus mengambil motor dan langsung melarikan diri menuju Desa Leko Kadai Kecamatan Mangoli Barat

“Ketika tersangka sampai di desa Leko Kadai, tepatnya di depan SDN Leko Kadai pada saat itu tersangka terjatuh dengan motornya dan pisau yang yang digunakan ikut jatun dan h tersangke tiba di desa Leko Kadai, tersangka Titip motornya di Jumiati Kote, warga setempat,”kisahnya.

“Setelah itu, tersangka hendak ke Desa Nunca di Taliabu. Tersangka sempat ceritakan ke Naomi kalau tersangka sedang bermasalah dengan istrinya, kemudian tersangka mengatakan ke Naomi bahwa : dirinya luka-luka karena terjatuh dari motor. Setelah mengatakan demikian, tersangka langsung lari menuju hutan di desa Leko Kadai,”paparnya.

Setelah itu, dilakukan pencarian dan pengejaran terhadap tersangka, dan Pukul 20.20 wit, tim gabungan antara Personil Polres Sula dan personil Polsek Mangoli Barat telah berhasil meringkus tersangka dan tersangka langsung diamankan di Mapolsek Mangoli Barat, setelah itu tersangka dibawa oleh Personil Polres Sula menuju ke Polres.

Tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHPidana Dan Atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Usai membunuh Istri dan Keluarganya, Pelaku Menyiksa Seorang Bayi. Pasal 340 KUHPidana. Yang berbunyi : Barang Siapa dengan sengaja dan dengan di rencanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, di hukum, karena pembunuhan di rencanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama – lama dua puluh tahun dan Pasal 338 KUHPidana.

Yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama – lamanya lima belas tahun.

Kemudian Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Yang berbunyi : Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3.000. 000.000.00. {in}