SANANA, Terbitan.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula memastikan tambahan 3 orang Tersangka untuk kasus Korupsi BTT – BMHP, dan 2 orang tersangka Korupsi Proyek Fiktif Pembangunan Ruas Jalan Saniahaya Modapia, Kecamatan Mangoli Utara, Kamis (4/12/25)
Kepastian Jaksa dimaksud, disampaikan secara resmi melalui konperensi Pers oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri kepulauan Sula di Kantor Jaksa, Desa Waihama.
Perkara Korupsi BTT – BMHP, penyidik menetapkan 3 tersangka baru, masing-masing LL, ANM alian AM, dan AMKA alias PA. Masing-masing dengan nomor penetapan tersangka berbeda, yaitu : B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025, B-1695/Q.2.14/Fd.2/12/2025, dan B-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025,
Ketiga tersangka menurut Rilis Resmi Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, sebenarnya dipanggil sebagai saksi pada hari ini, namun tidak memenuhi panggilan. Penyidik akan mengirimkan panggilan berikutnya dan mengimbau agar para tersangka kooperatif.
Menurut Jaksa Penyidik, penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Muhammad Bimbi selaku PPK dan Muhammad Yusril selaku penyeia barang.
Sementara penetapan tersangka lain, yaitu tersangka korupsi proyek fiktif jalan Saniahaya – Modapia, Kecamatan Mangoli Utara, masing-masing JU (Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula) dengan nomor penetapan B-1698/Q.2.14/Fd.2/12/2025, dan DNB (Direktur SBU) Selaku Pemenang Tender.
Bahwa terhadap Tersangka JU, penyidik akan melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Piru selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 4 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-578/Q.2.14/Fd.2/12/2025. Sedangkan terhadap Tersangka DNB penyidik akan melakukan penahanan di Rutan Kelas IIb Ternate selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 4 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-577/Q.2.14/Fd.2/12/2025
Selain itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula kembali menahan DNB, kontraktor pelaksana Pekerjaan Jalan Saniahaya-Modapuhi
DNB, yang menjabat sebagai Direktur CV SBU dan merupakan pemenang tender proyek tersebut, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor B-1694/Q.2.14/Fd.2/12/2025. Penahanan terhadap DNB dilakukan di Rutan Kelas IIB Ternate.


