Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Penegak hukum usut kasus dugaan kuropsi sebanyak 2 kelompok/anggota masyarakat penerima hibah BOP PAUD dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula(Kepsul) 2018 diduga tidak dapat di pertanggungjawabkan.

Pasalnya, anggaran dana hibah senilai Rp 305.000.000,00 dan 23 penerima BOP PAUD senilai Rp192. 000. 000, 00 yang telah diterima Penerima hibah secara formal dan material atas penggunaan dana hibah tersebut di duga tanpa surat pernyataan tanggung jawab dan bukti-bukti pengeluaran secara lengkap dan sah, sesuai dengan hasil audit BPK Nomor : 19.C/LHP/XIX.TER/5/2019, Tanggal : 22 Mei 2019

Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 pada pasal 133 ayat (2) yang menyatakan bahwa penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban
penggunaannya kepada Kepala Daerah.

Hal ini mendapat tanggapan dari Humpunan Pelajar Maha Siswa Sula mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan korupsi anggaran hibah BOP PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula(Kepsul) 2018, ” tandas Armin kepada terbitan, com, Rabu (12/2/2020)

Lebih lanjut, Armin mengatakan, Jika dalam penyelidikan nanti Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula sudah mengembalikan temuan tersebut, maka daerah tidak dirugikan, akan tetapi jika temuan itu belum dikembalikan maka kuasa pengguna anggaran (KPA) nya harus diperiksa,”tegas Rajak {GNS}

E-KORAN