SANANA, Terbitan.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) penanganan Covid-19, 2020. di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Burhan melalui Plh Kasi Intel Godang Kris Apo Paulus Siboro pada awak media saat diwawancarai dikantornya, Selasa (12/07/22), mengatakan, kasus dugaan korupsi anggaran BTT Covid-19 mulai disidik oleh Tim pidana khusus Kejari dan masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi secara maraton.
“Kita sekarang fokus memanggil pihak-pihak yang bisa memberikan keterangan untuk pembuktian perkara tersebut,” kata Godang
Godang mengungkapkan, saksi yang sudah diperiksa di antaranya mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, manta kepala Dinas Sosial, manat Kepala Dinas Ketahanan Pangan, manata Kepala Dinkes dan lain lain, Jadi untuk perkara Covid ada beberapa kepala dinas kita sudah periksa jadi tinggal mereka mendatangkan dokumen-dokumen beserta kelengkapannya.
Kemudian, untuk berikut orang-orang yang belum dipanggil dan masih tersangkut dalam perkara ini, pihaknya akan panggil panitia penyedia dari Manado – Jakarta dan Tangerang serta pihaknya sudah mengirim kedua penyedia yang ada di Jakarta dan Bekasi serta Jakarta Pusat, tambahnya.
“Ditargetkan sifatnya Spin Off Intellejen, pihanya memang sudah ada reins untuk PO tersebut, jadi apabila waktu 30 hari kali 2 ini tidak mencukupi akan dilimpahkan ke bidang pidsus untuk didalami lagi, karena ditaelnya 30 hari, sedangkan untuk opsi pertama 30 hari, untuk opsi kedua perpanjangan apapun hasilnya, akan kita limpahkan ke bidang pidsus, jadi naik tingkatnya. kalau dugaan sementra belum baru pemeriksaan ahli,” ungkapnya. {in}


