BANGKALAN, Terbitan.com – BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan bersama Pemerintah Kabupaten Bangkalan terus memperkuat komitmen dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC).
Hal ini terungkap dalam dua forum strategis yang digelar, yakni Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan UHC dan Forum Kemitraan Fasilitas Kesehatan, yang turut dihadiri Wakil Bupati Bangkalan, Fauzan Ja’far, di ruang rapat lantai dasar Pemkan Bangkalan, Kamis (12/6/2025).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menyatukan langkah antara BPJS Kesehatan dan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah serta perwakilan rumah sakit dan fasilitas kesehatan (faskes).
“Yang dibahas dalam forum ini antara lain progres capaian UHC dan hal-hal strategis yang perlu didiskusikan bersama. Alhamdulillah, Pak Wabup hadir langsung sehingga komitmen Pemda bisa lebih dikuatkan,” ujar Nuzuludin.
Ia menyebutkan, saat ini segmen Penerima Bantuan Iuran yang ditanggung oleh APBD (PBI-APBD) mencakup sekitar 120 ribu jiwa atau sekitar 15 persen dari penduduk, dengan kebutuhan anggaran hingga akhir tahun diperkirakan mencapai Rp59 miliar.
Namun, anggaran yang tersedia hanya Rp55 miliar, dikurangi carry over atau utang tahun sebelumnya sebesar Rp7 miliar, sehingga tersisa Rp48 miliar. “Dengan sisa anggaran ini, layanan UHC hanya akan cukup hingga bulan September. Jadi masih ada kekurangan sekitar Rp11 miliar yang harus segera dicarikan solusinya,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Bangkalan, Fauzan Ja’far, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen melanjutkan pelaksanaan UHC di Kabupaten Bangkalan, meski menghadapi berbagai tantangan.
“Program UHC ini sudah berjalan lebih dari tiga tahun dan sangat membantu masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk terus melanjutkannya,” ujarnya.
Fauzan juga menyoroti temuan bahwa sebagian besar penerima manfaat PBI-APBD justru bukan berasal dari kelompok masyarakat miskin.
“Saat data UHC kita disinkronkan dengan data kemiskinan, ternyata banyak yang menerima layanan justru dari kalangan mampu. Tapi program ini memang tidak membedakan antara masyarakat mampu atau tidak, asalkan mereka ber-KTP Bangkalan,” jelasnya.
Namun, ia mengakui bahwa fenomena masuknya warga luar daerah ke Bangkalan demi memanfaatkan layanan kesehatan UHC menjadi perhatian serius.
“Ada kecenderungan warga dari luar daerah mengubah data kependudukan agar bisa menikmati layanan kesehatan di Bangkalan. Karena proses di sini relatif cepat dan mudah,” jelasnya.
Sebagai bentuk penertiban, Bupati Bangkalan telah menerbitkan Peraturan Bupati yang mensyaratkan minimal enam bulan masa domisili berdasarkan tanggal cetak KTP agar seseorang bisa mendapatkan layanan UHC.
“Jika belum berdomisili selama enam bulan, maka tidak akan dilayani. Ini demi menjaga keadilan dan efektivitas anggaran kita,” tegas Fauzan.
Ia menambahkan bahwa tren kenaikan peserta UHC mencapai 4.000 orang setiap bulan. Dengan pengetatan aturan domisili ini, diharapkan tren tersebut bisa ditekan dan anggaran yang tersedia sebesar Rp48 miliar dapat mencukupi hingga akhir tahun.



Tinggalkan Balasan