SANANA, Terbitan.com – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) melakukan mutasi atau pegeseran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Kepsul
Salah satu penyesuaian, yakni seluruh ASN yang ditempatkan melalui Surat Perintah Tugas (SPT) digeser melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Sula pada tanggal 8 Juni 2021 kemarin.
Pasalnya dalam SK mutasi bendahara pengeluaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
sebelumnya ditetapkan dengan SK mantan Bupati, Hendara Thes, namun yang mereka ganti itu diduga tidak sah, karena SK yang ditanda tangani oleh Plt Sekretariat Daerah (Setda) Kepulauan Sula, Mohlis Soamole atas nama Bupati, Fifian Adeningsi Mus, seharusnya Bupati Fifian yang menandatangani SK, Dalam kaidah hukum tidak boleh, kalau memang ada penyerahan, “kata sala pegawai yang namanya tidak mau dipublikasi kepada media ini, Minggu (27/06/21)
Lanjut Narasumber, Sedangkan untuk Mohlis Soamole sendiri juga diduga belum ada SK pindah dari pegawai Kabupaten Pulau Taliabu, namun dilantik sebagai Plt Sekda Kabupaten Kepulauan Sula,
Sementara itu, Untuk SK pemberhentian Sekda yang lama, kemudian dia duduki dijabatan Sekda pun tidak ada izin dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), maka dia tidak boleh duduki dijabatan Sekada, sebab masih ada orang lama yang duduki dijabatan sekda yang di SK kan, “katanya.
Hal ini juga bisa mempengaruhi pada saat proses pencairan anggaran. apabila terjadi penyalahgunaan wewenang dan terjadi kerugian negara yang dilakukan oleh seorang pengelola keuangan, “ungkap Narasumber.
Sementara itu, Plt Kepala
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Sula, Fadila Waridin belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan. {GNS}


