TANGERANG, terbitan.com – Pemkab Tangerang meminta para kepala desa (Kades) tidak main-main dengan Dana Desa (DD) dan dana untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Selain itu pemkab juga minta kades segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban pengunaan dana desa 2018 agar dapat diketahui warga.

Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid. Menurutnya, di tahun 2018 sebelumnya, ada 90 kepala desa di Kabupaten Tangerang yang menjalani pemerikaaan tim Inspektorat Kabupaten Tangerang. “Ada 90 kades yang diperiksa soal penggunaan dana desa, termasuk BUMDes di dalamnya,” ujar Maesyal.

Pihak Inspektorat ini menerjunkan auditor karena melihat adanya kejanggalan dalam kegiatan memakai dana desa di 90 desa itu.

 Pihaknya mengingatkan agar kepala desa lebih transparan dalam penggunaan dana desa. Dan yang paling penting, laporan penggunaannya juga bisa diketahui warga agar tidak menjadi masalah belakangan nanti.

 Diberitakan sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Tangerang menduga, banyak kepada desa di wilayah ini mengkorupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kondisi ini membuat banyak BUMDes yang mati suri.

“BUMDes-nya ada, tapi usahanya tidak jalan,” ujar Sahari, Ketua LSM Gerak (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Kabupaten Tangerang. Selama bulan Januari 2019 hingga saat ini, pihaknya sedang memantau aktivitas BUMDes di wilayah Kecamatan Kresek Tangerang.

Kesimpulan sementara, hampir 90 persen desa-desa di wilayah Kecamatan Kresek BUMDes-nya tidak jalan. “Ada kades yang sewa ruko untuk operasional BUMDes, tapi rukonya dari pantauan tim kami tutup terus,” kata Sari, panggilannya.

Ada juga BUMDes yang dibentuk tanpa melalui musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sehingga, banyak anggota BPD yang kecewa. “Jelas yang seperti ini pelanggaran berat. Karena BPD harus dilibatkan sebelum Kades membuat kebijakan, salah satunya soal BUMDes,” tegasnya.

Hal ini sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi. Diantaranya, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.