SANANA, Terbitan.com – Safrudin Sapsuha pada beberapa bulan lalu secara mendadak diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sula. Safrudin juga mengaku terkejut dan tidak mengetahui apa yang menjadi alasan pemberhentian.

Pemberhentian Sekda ini kontan mendapat sorotan, mengingat selama ini sudah menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik mungkin.

Sekretaris Biro, Agitasi dan Propaganda Majelis Persatuan Rakyat Sula (MPRS) Najamudin Umasangadji menegaskan, pemberhentian Sekda Kepulauan Sula ini bisa dikatakan cacat formil. Pemberhentian tanpa alasan yang jelas, itu sudah jelas tidak sesuai aturan. Namun, perlu diketahui pula, yang berwenang memberhentikan Sekda adalah pemerintah pusat. Artinya, surat keputusan (SK) pemberhentian haruslah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal lain, kata Najamudin, terkait dengan posisi orang yang menduduki jabatan Sekda sekarang ini. Posisi Sekda bukanlah posisi penunjukan, harus ada lelang secara khusus untuk menempati posisi tersebut. Bagi yang menduduki posisi tersebut dengan status Pelaksana Tugas (Plt) ataupun Pelaksana Harian (Plh), memiliki sejumlah kendala bagi kelangsungan administrasi pemerintahan ke depannya.

“Seorang Plt tidak bisa menyetujui ataupun mengesahkan pencairan anggaran menjadi tidak sah dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.Sebenarnya tugas seorang Sekda yang ditetapkan secara definitiflah yang boleh menyetujuinya.

Mengapa harus Sekda definitif, karena Sekda merupakan jabatan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan juga merupakan seorang Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” kata Najamudin kepada media ini,Senin (25/10/24)

Plt Sekda, kata Najamudin, tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui sebuah anggaran dan pencairannya. Jadi, bisa dibayangkan apa yang terjadi sekarang ini terus menerus dijabat Plt. Selain masalah anggaran, Plt Sekda yang ada sekarang ini juga tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani kebijakan strategis, baik itu kenaikan pangkat pegawai, sampai pada persetujuan hasil lelang.

Najamudin mengkhawatirkan, kondisi ini akan membuat pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sula menjadi terhambat. Plt Sekda hanyalah orang yang bertugas melaksanakan agenda rutin. Contohnya, mengesahkan absensi para ASN yang hadir dan tidak hadir. Sementara kebijakan yang  strategis ataupun masalah anggaran haruslah Sekda definitif.

Terakhir, ungkap Najamudin, catatan yang juga perlu disampaikan agar diketahui masyarakat adalah siapa yang tanda tangan SK pemberhentian Sekda. Kemudian, siapa yang tanda tangan SK Plt Sekda dan apa statusnya. Apakah Plt atau Plh, ini yang harus diketahui masyarakat. “tutup Najamudin.

Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sula, Mohlis Soamole saat dikonfirmasih malalui telepon saluler 0822-9051-xxxx, namun tidak aktif, hingga berita ini ditayangkan. {in}