Bangkalan, Terbitan.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ribuan tenaga kerja di lingkungan Pemkab. Prosesi berlangsung di halaman Kantor Bupati Bangkalan, Senin (29/12/2025), dan menjadi momentum penting bagi ribuan pegawai honorer yang kini memiliki kepastian status.
Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menata sistem kepegawaian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
“Meski kemampuan finansial daerah terbatas, kami tetap berupaya mempertahankan tenaga yang sudah lama bekerja. Penyerahan SK ini adalah bentuk penghargaan atas pengabdian mereka,” kata Lukman.
Ia menjelaskan, proses seleksi dilakukan dengan ketat dan transparan, baik dari sisi administrasi maupun penilaian kinerja. Hal itu membuat penerbitan SK membutuhkan waktu lebih panjang. “Seleksi kemarin sangat ketat. Penilaian kinerja menjadi indikator utama. Semua dilakukan demi objektivitas dan keadilan,” tegasnya.
Pada tahap ini, Bangkalan tercatat sebagai daerah dengan jumlah PPPK Paruh Waktu terbanyak di Madura. Total 5.511 orang diangkat, dengan lebih dari 3.000 pegawai menerima SK pada hari pertama, sementara sisanya dilantik keesokan harinya dengan fokus pada sektor pendidikan.
Terkait penghasilan, Lukman memastikan skema gaji PPPK Paruh Waktu tetap mengikuti aturan yang berlaku dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Pengelolaan gaji diserahkan kepada masing-masing Unit Pelaksana Daerah (UPD), dengan prinsip tidak lebih rendah dari penghasilan sebelumnya.
Menanggapi isu pemotongan gaji sebesar 4 persen, Lukman menegaskan kabar tersebut tidak benar. Ia menjelaskan dana yang dianggap sebagai potongan sejatinya adalah kontribusi Pemkab untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. “Itu bukan potongan gaji. Justru pemerintah daerah yang menanggung pembayaran BPJS. Kurangnya sosialisasi membuat muncul persepsi keliru di kalangan pegawai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pemkab Bangkalan menargetkan penghapusan seluruh tenaga non-ASN pada 2026, sejalan dengan kebijakan nasional. Dengan begitu, ke depan hanya ASN, termasuk ASN lokal, yang akan mengisi formasi di lingkungan Pemkab.
“Kami berharap keputusan ini bisa diterima dengan baik. Di tengah keterbatasan, kita harus saling memahami dan menjaga komitmen bersama,” pungkas Lukman.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini disebut sebagai langkah strategis Pemkab Bangkalan dalam menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih tertib, profesional, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian masa depan bagi pegawai yang telah lama mengabdi.


