SANANA, Terbitan.com – Nasib pegawai honorer dari berbagai
pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang pernah dirumahkan oleh Bupati, hingga kini belum jelas nasipnya, namun diadakan lagi rekruitmen untuk pegawai honorer yang baru.

“Ada beberapa alasan yang harus dijawab oleh Pemerintah Daerah yakni : Bagaimana status pegawai honorer yang rumahkan oleh Pemda Kepulauan Sula ? apakah dinonaktifkan atau masih aktif namun hanya istirahat ? kedua status ini memiliki aspek aspek hukum sangat berbeda, “kata Ketua KNPI Sulabesi Barat Ridwan Tidore
kepada media ini, Sabtu (28/08/21)

Lanjut Ridwan, Kalau dinonaktifkan harus ada SK penonaktifan bukan surat edaran, sebab sebagaian besar pegawai honorer di SK kan oleh Bupati dan dinonaktifkan juga melalui SK Bupati.

Selain itu, jika hanya di rumahkan artinya honorer tersebut masih berstatus aktif dan dapat menerima gaji sebagai pegawai honorer. Namun anggaran honorer tersebut telah di tetapkan dalam anggaran daerah 2021, “ungkapnya.

Menurut Ridwan, Bagimana mekanisme pengangkatan honorer baru dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula ? bukankah (Plh) Pelaksana Harian
penjabat memiliki kewenangan yang terbatas ?

Untuk itu, Kebijakan Bupati, Fifian Adeningsih Mus, dan Wakil Bupati dalam pengangkatan setiap
pejabat OPD telah jelas-jelas bertentangan dengan aturan, bahkan mendapat sanksi teguran oleh Gubernur sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat

“Jika hal ini diakui, maka segala kebijakan setiap OPD yang diangkatnya telah bertentangan dengan Perundang-undangan dan segala kewenangannya menjadi gugur atau cacat hukum, “tegas Ridwan.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan. {GNS}