SANANA, Terbitan.com – Sejumlah Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) masih berstatus Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab)
“Karena setiap surat yang ditanda tangani oleh sejumlah pejabat tersebut masih berstatus hukumnya tidak sah, “kata sala satu pegawai ASN yang namanya tidak mau dipublish kepada media ini, Sabtu (27/11/21)
Lanjut Sumber, maka surat yang tandatanganipun tidak sah, sebab proses pengangkatan sejumlah pejabat itu, diduga tidak sesuai aturan, karena mereka masih berstatus Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab)
“Karena mereka statusnya masih pegawai Taliabu yang meninggalkan tugas dan serta tidak ada persetujuan pindah dari Provinsi Maluku Utara maupun pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan surat Nomor : 800/2729/G, “katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kabupaten Kepulauan Sula, Fadila Waridin belum dapat dikonfirmasih, hingga berita ini ditayangkan.{in}


