SANANA, terbitan.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pemuda dan Olahraga mengalokasikan anggaran aspirasi TA. 2018 untuk kegiatan pembangunan sarana prasarana fisik sosial berupa pembangunan lapangan bola volly.

Namun pembangunan lapangan bola volly dengan ukuran 19 meter kali 9 meter yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 115 juta lebih diduga bermasalah. Pasalnya, lokasi pembangunan lapangan tersebut merupakan tanah wakaf untuk tanah perkuburan yang berlokasi di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, tanpa seijin hak aliwaris.

Rahman Sahupala adalah hak aliwaris tanah tersebut membenarkan jika pembangunan lapangan bola volly tersebut tanpa meminta persetujuannya

Dia mempertanyakan, apakah dibenarkan program anggaran dari Pemerintah Provinsi Maluku ini dibangun di atas tanah wakaf yang di sumbangkan oleh almarhum orang tuanya untuk dijadikan tanah perkuburan.

Lanjut Rahman, Kepala Desa Fatce, Nurdin Drakel, dia selaku kapala adat dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku Utara, seharusnya bertangungjawab atas lahan wakaf perkuburan yang diberikan untuk pembangunan lapangan bola volly tersebut, “tegasnya.

Kemudian Team Survei Lokasi dari
Program Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku Utara, Hamid Usia ketika di konfirmasi tidak mau berkomentar. Namun kata dia, Lapangan bantuan itu sudah ada sejak sebelum Team Survey turun di lokasi dimaksud. Atau lebih detail menghadap kades fatcey langsung karena penetapan lokasi atas perintah kades Fatce, Nurdin Drakel. Kemudian mengapa Team Survey dari dinas belum ada data survey, lapangannya sudah siap, “ucap Hamid

Hal ini medapat tangapan dari praktisi hukum, Armin Soamole bahwa menurut udang – udang wakaf Pasal 67 (1) Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja mengubah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Dia mendesak aparat penegak hukum segera memproses Kepala Desa Fatce, Nurdin Drakel dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku Utara yang bertangungjawab atas lahan wakaf perkuburan yang diberikan untuk pembangunan lapangan bola volly tersebut sesuai dengan aturan dan udang – udang yang berlaku, “tegas Armin kepada terbitan.com. Senin (01/06)

Sementara Kepala Desa Fatce, Nurdin Drakel dikonfirmasi melalui via telepon
0821-8908-xxxx, Namun nomornya di luar jangkauan, Namun berita ini di tayangkan. {GNS}