BANGKALAN, TERBITAN.COM – Sengketa tanah wakaf Yayasan Roudhotul Anwar di Desa Sembilangan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, terus menjadi perhatian publik.
Nama Mathur Husyairi mantan anggota DPRD Jawa Timur sekaligus eks calon Bupati Bangkalan itu ikut terseret dalam pusaran polemik pengalihan status tanah wakaf tersebut.
Mathur akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan yang menyebut dirinya sebagai aktor di balik perubahan nadzir atas lahan wakaf tersebut.
“Saya ini cuma pembina yayasan, niatnya hanya membantu pendidikan anak-anak, bukan untuk menguasai apalagi menjual tanah wakaf,” tegas Mathur saat ditemui di Bangkalan, Minggu (30/6/2025).
Mathur menjelaskan bahwa lahan yang kini menjadi lokasi gedung sekolah TK (taman kanak-kanak) ini, awalnya merupakan milik Haji Wahid, yang kemudian mewakafkannya kepada Nurul Qomariah kepala sekolah TK tersebut.
Menurutnya, tuduhan soal penguasaan tanah tidak berdasar, sebab kegiatan belajar mengajar hingga kini tetap berlangsung seperti biasa.
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa TK tersebut sebelumnya berada di bawah naungan Yayasan PGRI. Namun, karena kurangnya pengawasan operasional dari yayasan tersebut, pengelolaan kemudian dialihkan ke Yayasan Roudhotul Anwar (lembaga di mana Mathur menjadi salah satu pembina).
“Tujuannya supaya pengelolaan lebih fokus dan terarah. Saya bukan pengambil keputusan, hanya membantu secara moral dan administratif,” jelasnya.
Namun, langkah pengalihan pengelolaan itu rupanya tidak diterima oleh Haji Wahid selaku wakif. Setelah permohonan pembatalan ikrar wakaf ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kementerian Agama (Kemenag), Haji Wahid kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum melalui Pengadilan Agama Bangkalan.
“Itu hak beliau. Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mathur. Sidang perdana perkara tersebut telah digelar, meski pihak tergugat, yakni Nurul Qomariah, tidak hadir.
Terkait tudingan bahwa dirinya memiliki kepentingan tersembunyi atas tanah wakaf itu, Mathur dengan tegas membantah bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apapun.
“Saya tidak pernah terlibat dalam proses awal wakaf. Saya justru baru masuk ketika TK itu hampir tutup pada 2018, dan saya diminta bantu untuk menghidupkannya kembali,” ungkapnya.
Ia berharap agar polemik ini tidak memicu ketegangan sosial dan tetap bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Apapun putusan pengadilan nanti, kami akan hormati. Kalau harus dikembalikan, ya akan kami kembalikan. Tidak ada niat untuk menguasai, niat kami dari awal murni untuk amal dan pendidikan,” pungkas Mathur.
Sebelumnya, Mathur Husyairi ikut tersebut dalam perkara sengketa tanah wakaf di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Agama Bangkalan.
Dalam perkara itu, Mathur tercatat sebagai Ketua Pembina sebuah yayasan baru yang saat ini menjadi nadzir atas sebidang tanah wakaf milik Yayasan Roudhatul Anwar, yang terletak di Desa Kramat, Kecamatan Bangkalan.
Perkara ini mencuat setelah pihak Yayasan Roudhatul Anwar menggugat pembatalan akta ikrar wakaf yang dilakukan pada tahun 2020. Mereka menilai proses wakaf tersebut dilakukan di bawah tekanan dan tanpa dasar perjanjian yang sah secara tertulis.
“Klien kami tidak pernah menyangka bahwa tanah keluarga mereka kini dikuasai pihak lain, bahkan nadzir telah berganti tanpa sepengetahuan mereka,” kata kuasa hukum penggugat, Ana Alfiatus Sholeha, SH., MH., usai sidang perdana pada Senin (30/6/2025), pagi tadi.


