SANANA, terbitan.com – Sebanyak 174 Pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak – Kanak (TK) di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) mengeluhkan pemotongan dana bantuan untuk program pelayanan administrasi perkantoran terhitung bulan Januari s/d Maret 2019
Mereka mengaku, bantuan dana untuk program pelayanan administrasi perkantoran PAUD dan Taman Kanak – Kanak (TK) yang baru diterima beberapa waktu lalu ternyata tidak utuh.
NS, Sala Satu Pengelola PAUD di Kepulauan Sula, mengaku, mengeluhkan tindakan yang dilakukan pihak Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS), Bendahara dan Oprator di duga kerja sama untuk memotong bantuan dana tersebut.
“Pemotongan itu diketahui saat kita mencairkan dana rutin. Kita juga mempertanyakan bukti pemotongan, tapi tidak dikasih,” keluhnya
Dari informasi yang dihimpun terbitan.com, ada 174 TK/PAUD di Kabupaten Kepulauan Sula yang mendapat bantuan dana dari pemerintah.
Bantuan itu bersumber dari Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang diperuntukkan untuk program pelayanan administrasi perkantoran per sekolah empat kali pencairan dalam setahun.
Di Kabupaten Kepulauan Sula, Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah (RAPBS) untuk setiap pengelola itu dicairkan melalui Bank BPD Maluku. Namun, dana bantuan tersebut pada Tahun 2016 kami biasanya menerima pada saat itu sebanyak Rp 3.300.00
Lanjut NS, Akan tetapi pada di Tahun 2017, kami terima Rp 2.400.00. Sedangkan untuk Tahun 2018. kami juga terima yang Rp 2.400.00. Malah di tahun 2019 ini, kami di berikan Rp 1.200.00 dan ada juga diberikan Rp 1.500.00. sebenarnya di balik ini ada apa ? Kata NS kepada terbitan.com. Selas (25/06)
Seharusnya kami terima Rp 3,325.500 per sekolah yang terdaftar sebagai penerima. sesuai dengan Daftar Perincian Anggaran (DPA). Namun ada pemotongannya sebesar Rp 2.075. 500 kalau kalikan dengan 174 sekolah yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula dengan Jumlahnya Rp 361.137.000, kami minta bukti kuitansi pencairan pun tidak berikan,” ucap NS
NS, mengaku keberatan karena pemotongan tidak sosialisasikan lebih awal dengan pihak pengelola.” Dia juga minta kepada Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Theis agar segera pecat Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS), Bendahara dan Operator.
NS juga meminta kepada anggota DPRD komis II agar segera tindak lanjuti masalah ini, sebab ini adalah Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang diperuntukkan untuk program pelayanan administrasi perkantoran. Apabila tidak ada penyelesaian, Maka kami akan melaporkan ke penegak hukum,” tegas NS. {GNS}



Tinggalkan Balasan