Reporter : Admin Terbitan

BONDOWOSO,  terbitan.com – Bupati Bondowoso Salwa Arifin mengatakan telah disposisi lebih lanjut kepada Inspektorat Bondowoso. Perihal hasil audit keuangan PMI periode 2014-2019 yang diketuai Miftahul Huda untuk diproses lebih lanjut.

Menurutnya, disposisi itu dilakukan perbaikan. Namun, jika ditemukan penyimpangan yang sangat parah, agar diproses secara hukum.

“Ya saya sudah disposisi kepada Inspektorat berdasarkan temuan-temuan di PMI. Disposisi perbaikan dan bila ditemukan penyimpangan sangat parah agar diproses secara hukum,” katanya usai sidang Paripurna penyampaian LKPJ Bupati Bondowoso, di DPRD belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Bondowoso, Wahyudi Triyatmadji, mengatakan rekomendasi itu tujuannya meminta PMI untuk melakukan perbaikan menyeluruh dan penyempurnaan kinerja penggunaan anggaran dan asset.

”Ada 10 rekomendasi Inspektorat ke PMI Bondowoso. Ini menindaklanjuti disposisi dari bupati terhadap hasil audit (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat yang diserahkan ke bupati,” katanya.

Namun, Wahyudi tidak membeberkan secara rinci, apa saja dari 10 rekomendasi Inspektorat pada PMI yang sudah mendapat disposisi dari Bupati Salwa itu. Ia hanya menegaskan PMI harus menindaklanjuti semua rekomendasi itu.

”Kalau rekomendasi itu tidak ditindaklajuti, ya ada resiko, apabila nantinya ada pengaduan masyarakat (dumas),” terangnya.

Disinggung kabar Inspektorat sudah menindaklanjuti dengan melimpahkan hasil audit dugaan penyimpangan keuangan PMI ke Polres Bondowoso, Wahyudi membantah dan mempertanyakan kabar itu.

”Yang melimpahkan siapa ?. Tapi, kalau polisi (Polres Bondowoso, red) menyelidiki, itu kewenangan polisi sesuai undang-undang.  Sampai sekarang, Inspektorat masih melakukan proses audit lagi di PMI,” pungkasnya.

E-KORAN