Reporter : Adie | Editor : Nia Erlita

SAMPANG, Terbitan.com – Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati akan segera dimulai sejak bulan April 2024 besok.

Pasalnya, masa Jabatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 akan segera berakhir. Sehingga, KPU akan segera melakukan Pembentukan atau Assesment Badan Ad Hoc yang baru.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Adi Imansyah menyampaikan ada dua opsi sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPT) Nomor 476 tentang Pembentukan Badan AdHoc Penyelenggara.

“Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut terkait mekanisme pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada 2024. Namun, mengacu pada KPT 476 ada dua opsi. Yakni Rekrutmen atau Assesmen/Evaluasi,” ungkap Adi Imansyah pada terbitan.com, Selasa (26/03/2024).

Ditanya apakah Rekrutmen atau Evaluasi akan dilakukan oleh Anggota KPU yang baru atau yang lama, Adi mengaku kemungkinan akan dilakukan oleh Anggota KPU yang sekarang.

“Awal Bulan April kemungkinan sudah ada informasi soal mekanisme Pembentukan Badan Ad Hoc, Karena Jabatan KPU yang sekarang masih sampai Pertengahan Juni 2024, kemungkinan tetap KPU yang sekarang yang membentuk atau mengevaluasi Badan Ad Hoc Pilkada,” jelasnya.

Kendati begitu, Adi mengaku masih tetap menunggu informasi lebih lanjut dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mendapatkan informasi lebih jelas.

“Untuk lebih jelasnya kami masih menunggu Informasi lebih lanjut dari KPU RI,” pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui masa Jabatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masih aktif saat ini akan berakhir hingga Awal Bulan April Tahun 2024.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI