Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Persoalan pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Bondowoso yang sampai saat ini masih 58 persen atau belum rampung secara keseluruhan.

Maka Camat merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota, juga berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota.

Ditanggapi Sekda Bondowoso Syaifullah, bahwa PBB sudah menjadi atensi dalam kurun waktu dua minggu yang lalu.

Menurutnya, ia akan petakan persoalan. Karena mulai 1 Oktober ini sudah penyerapan anggaran

“Saya tadi sudah turun ke BKD. Satu Oktober laporan sudah di meja saya, jadi PBB ini tiap hari sudah ada di meja saya,” katanya, saat dikonfirmasi awak media.

Kendati demikian, persoalan PBB ini tidak lepas dari peran serta Camat, agar masyarakat mempercepat pelunasannya.

“Kalau tidak nanti saya akan telepon Camat nya, kalau tidak bergerak maka akan selesai. Saya sendiri mau bergerak, tapi penjabatnya sendiri tidak mau bergerak berarti kan sudah selesai,” ujarnya.

Lanjut Sekda Syaifullah, dikarenakan PBB ini untuk mendapatkannya dari rakyat. Apabila ada Camat yang tidak bersungguh-sungguh ia sudah atau selesai dan tidak akan berhasil.

Kalau mereka (camat red) memang bekerja yang benar atau turun langsung ke masyarakat pasti berhasil.

“Kadang masyarakat kan begini, kadang mereka mau bayar tapi dipermainkan oleh petugas,” ucapnya.

Ia berharap harus ada peraturan daerah (Perda) yang memayungi soal PBB. Kemudian dana yang dipegang petugas itu harus berapa jam, sanksinya apa dan ini harus tegas.

“Kita kedepan akan memberikan reward kepada pekerja yang benar dan beri sanksi kepada yang tidak mau bekerja,” pungkasnya.

E-KORAN