MADIUN, Terbitan.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun, melakukan penertiban papan reklame Tak Berizin, senin (12/2/2024) Sore. Penertiban dilakukan dengan membongkar obyek reklame yang dianggap tak berizin dan melanggar aturan.

 

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan SH.Mhum, menjelaskan Reklame yang ditertibkan tersebut dianggap melanggar izin sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.

 

“Obyek reklame yang kita amankan milik produk rokok gudang garam delux dan produk rokok ziga teh manis yang tersebar di wilayah Kecamatan Mejayan, Balerejo, Madiun dan Geger”, Jelas Danny

 

Lebih lanjut dia mengimbau masyarakat yang ingin memasang papan reklame agar memperhatikan prosedur perizinan dan aturan yang berlaku. Sebab menurutnya papan reklame yang tak berizin akan berpotensi mengganggu kegiatan masyarakat di ruang publik.

 

Danny juga mendorong masyarakat mau berperan aktif mencegah pemasangan papan reklame tak berizin di wilayah sekitarnya.

 

“Kalau melihat pemasangan papan reklame saya harap masyarakat bertanya apakah sudah ada izinnya apa belum”, Pungkasnya