Reporter : Admin Terbitan

MALAKA, terbitan.con – Forum Peduli Mangrove Malaka (FPMM) berharap agar Komisi VII DPR RI segera memanggil pihak-pihak terkait dalam persoalan tambak garam di Malaka, memediasi FPMM dan pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan kerusakan mangrove dan lingkungan alam di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Informasi rapat tersebut disampaikan oleh Forum Peduli Mangrove Malaka (FPMM), sebuah gerakan masyarakat asal Kabupaten Malaka yang peduli terhadap kelestarian hutan mangrove di wilayah pesisir pantai selatan Malaka.

Roy Tei Seran, perwalikan FPMM mengatakan, pihak mereka sudah melaporkan PT IDK ke DPR RI pada tanggal 4 Maret 2019 melalui surat pengaduan resmi yang diinisiasi oleh warga Malaka diaspora bersama Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) OFM Indonesia.

“Dalam aduan tersebut, FPMM melaporkan PT IDK merusak ekosistem mangrove, biota laut, serta keanekaragaman hayati secara umum di sepanjang garis pantai selatan Kabupaten Malaka.

Menurutnya, DPR RI Komisi VII yang membidangi masalah sumber daya alam dan lingkungan hidup dijadwalkan akan menggelar rapat bersama pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementeri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu 6 Maret 2019, terkait polemik penggusuran lahan mangrove oleh perusahan garam di Kabupaten Malaka,

“Dia menjelaskan, yang akan hadir dari Kementerian LHK adalah Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3, dan Direktur Jenderal Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Sementara dari Kementerian ESDM adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

Rapat itu, yang akan digelar mulai pukul 16.00 Wita, jelas mereka, juga akan menghadirkan PT Inti Daya Kencana (IDK), yang diduga melakukan serangkaian proses produksi garam industri di wilayah pesisir pantai Kabupaten Malaka, tanpa mengantongi dokumen Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), izin lingkungan dan izin usaha.

Ia menjelaskan, FPMM yang dipimpin oleh Emanuel Bria telah berkomunikasi dengan Komisi VII DPR RI terkait hal ini.

FPMM bertekad untuk terus berjuang bersama masyarakat Malaka yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung untuk menuntut keadilan hingga PT IDK memperbaiki hutan mangrove dan lingkungan yang telah dirusak,” tegasnya.

Dominikus Nahak, warga Rabasa meminta PT. IDK segera ditahan dan ditangkap, terkait pembabatan mangrove yang sudah mengakibatkan curah hujan di Malaka yang sangat kurang. Bahkan semua masyarakat tokoh adat, sudah setuju memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum untuk menggugat pihak PT. IDK, juga pemerintah, yang sudah membabat ratusan hektar mangrove pada wilayah kekuasaan ulayat mereka.

Sebanyak 15 tim kuasa hukum yang kami percayakan dan sudah membuat somasi untuk mengugat PT.IDK bahkan pemda ataupun Gubernur serta pihak yang lainnya, sebab ketika mangrove dibabat, maka pihak PT.IDK atau pemda sudah melanggar undang undang Internasional terkait perlindungan mangrove. Ketika pemda mengijinkan PT. IDK beroperasi apakah sudah ada perda yang mengatur, wilayah ini harus di jadikan tambak garam, bupati bersama jajaran harus bertanggung jawab soal mangrove ini.

Kami tidak takut melawan yang tidak adil, 15 tim kuasa hukum sudah siap, karena menurut tim kuasa hukum, soal masalah ini semuanya tertulis dalam UU Tentang Bumi dan Air, semua itu dikuasai untuk kesejahterakan masyarakat, juga memakmurkan serta mencerdaskan rakyat.
Hanya konteks ini banyak yang salah tafsir, kecuali sesuai aturan kekuasaan wilayah, akan tetapi bukan memiliki langsung. Sebab soal perdebatan soal tanah ulayat, adat, suku, komunal sudah diatur dalam UU agraria, hal itu sepanjang masyrakat adat, suku, komunal itu masih ada, maka semuanya itu tetap berlaku untuk masyarakat di Republik ini.

E-KORAN