Reporter : Admin Terbitan

BONDOWOSO, terbitan.com – Ketua LSM Edelweis, Murti Jasmani, mengatakan bahwa belum genap 4 Bulan di tahun 2019, kabupaten Bondowoso mulai marak kasus predator pelecehan seksual pada anak dibawah umur. Bahkan, bisa disebut darurat kekerasan seksual pada anak.

Pasalnya, hingga Bulan April 2019 ini saja, terjadi 7 kasus pemerkosaan anak di bawah umur, yang dilakukan orang-orang terdekatnya. Sejatinya, 7 kasus itu sudah dalam penanganam UPPA Mapolres Bondowoso.

Murti sapaannya juga mempertanyakan peran pemerintah dan keseriusan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberyaan Perempuan dan Anak)
yang dianggap tidak respect menanggulangi kejadian ini. Sejatinya, P2TP2A ada sejak 2012 yang sudah MoU dengan beberapa pihak yaitu Kepolisian, Dinkes, DPPKB dan Dikbud.

“Maraknya predator anak ini, harusnya ditanggapi serius, karena tidak menutup kemungkinan jika terjadi pada keluarga kita. Sejauh ini apakah P2TP2A programnya masih hidup atau berjalan,” tanya Murti, Rabu (10/4/2019).

Harusnya P2TP2A sambung Murti, lebih kometmen terhadap tumbuh kembangnya perlindungan perempuan dan anak. Termasuk juga responsif terhadap perkembangan lingkungan.

Artinya, maraknya medsos dan perkembangan digital, diharuskan lebih responsif, bukan tindakan yang kuratif. “Kalau ada oknum kemudian dihukum. Tapi tindakan preventif harus dipertimbangkan,” katanya.

Pada 2012 kabupaten Bondowoso sudah mendeklarasikan sebagai kabupaten layak anak. Sehingga penghargaan Kabupaten/kota Layak Anak tahun 2017 diterima oleh Kabupaten Bondowoso, kategori Pratama, yang diberikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Setelah ada P2TP2A bukan lagi menjadi salah satu kewajiban dari Dinas PPKB karena di P2TP2A sudah ada kepolisian, Dinkes, Dikbud yang harus sinergitas kebijakannya.

“Respon mereka – mereka sejauh ini mana?, dengan maraknya kejadian tersebut. Kinerja dan anggaran P2TP2A seperti apa, ayo duduk bersama bagaimana pencegahan dan pengobatannya,” paparnya.

Ia juga menjelaskan PPA di Mapolres Bondowoso juga harus memberikan kemudahan kepada korban. Bagaimana anak tersebut mengadu dan curhat atau setelah melapor anak tersebut ada pendampingan atau advokasi dan rehabilitasi korban.

“Setelah kejadian, korban pasti mengalami trauma dll. Jangan kasus ini diberlakukan seperti kasus umum dan jangan hanya tanggap memburu pelaku saja, tidak begitu. Perkembangan masalah ini mestinya harus diperhatikan,” pungkasnya.

E-KORAN