Reporter : Admin Terbitan

MALAKA, terbitan.com – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Provinsi NTT, Meridian Dado, SH mendesak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) segera mengusut pembabatan hutan bakau (Mangrove) yang terjadi pada wilayah kecamatan Malaka Barat, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Kabupaten Malaka.(8/3/2019)

Menurut Meridian Dado, SH kepada media ini (8/3/2019) menjelaskan, pembabatan Mangrove adalah bentuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Undang-Undang.
Setidaknya ada  5 undang-undang yang mengatur mengenai hutan mangrove, antara lain UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataaan Ruang, UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika kita periksa satu persatu dari lima UU tersebut, hanya pada UU No 27 tahun 2007 yang mengatur hutan mangrove sebagai sumberdaya pesisir atau kekayaan pesisir. Yaitu pada pasal 1 ayat 4. Selain itu undang-undang ini juga mengatur soal pidana terhadap penebangan dan pengrusakan hutan mangrove di wilayah pesisir,” terangnya.

Dia mengatakan, pelaku yang melakukan perusakan terhadap mangrove tersebut diancam dengan Pidana Pasal 73 ayat (1) huruf b, dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Untuk itu, kami meminta kepada Polda NTT agar jeli melihat kasus ini dengan merujuk pada UU No 27 Tahun 2007, sebagai bentuk pelanggaran pidana. Ini bukan pembabatan hutan biasa.

Dari hasil investigasi di lapangan menyebutkan, pihak Polda NTT belum pernah melakukan pengecekan lokasi tersebut, bahkan hingga saat ini belum ditidaklanjuti,sebab belum ada police line.

Warga di wilayah tersebut makin resah atas pembabatan hutan ini. Pasalnya sampai  sekarang PT. IDK perusahan yang melakukan  membabat hutan Mangrove tersebut belum mengantongi izin.

Diperkirakan, sampai saat ini luas penebangan hutan Mangrove di kecamatan Malaka Barat dan Kecamatan Wewiku tersebut sudah mencapai ratusan hektare. Di lokasi, bekas hutan bakau tersebut akan di bangun sarana prasana untuk aktifitas perusahan PT. IDK perusahaan tambak garam.

E-KORAN