Reporter : Admin Terbitan

MALAKA, terbitan.com – PT. Inti Daya Kencana (PT.IDK) sudah jelas diduga telah melakukan tindak pidana lingkungan, dengan tidak mengantongi izin apapun dalam proses pembukaan perusahaan tambak garam di sepanjang pesisir pantai selatan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.(8/3/2019)

Informasi yang diperoleh dari Forum Peduli Mangrove Malaka (FPMM) di Jakarta, adanya Rapat Panitia Kerja (Panja) yang berlangsung pada tanggal (6/3/2019) antara Komisi VII DPR RI, bersama pihak eksekutif terkait perusahaan yang dianggap bermasalah, salah satunya PT.IDK yang kini diduga secara liar di Kabupaten Malaka.

PT. IDK, sudah jelas tidak mengantongi izin dalam proses pembuatan tambak garam di sepanjang pesisir pantai selatan Kabupaten Malaka, PT. IDK yang jelasnya sudah melakukan tindak pidana lingkungan dengan tidak mengantongi izin apapun, serta ketiadaan AMDAL. Hal ini diungkapkan oleh anggota DPR – RI, Ferry Kase, yang juga merupakan anggotaa (PANJA) kepada FPMM di Serpong, Sermong Mall Summarecon, Kamis 7/3/2019, pukul 13.00-19.00.

“Ferry Kase yang merupakan anggota Panja ini berkomitmen mengawal penindakan oleh pihak-pihak eksekutif, baik KLHK, Gakum, Planalogi, dan eksekutif lainnya, terhadap PT. IDK dan pihak pemerintah daerah yang terkesan sudah membiarkan (Pembiaran) PT. IDK yang kini beroperasi tanpa mengantongi izin resmi

Menurutnya terkait adanya pembangunan tambak garam di Kabupaten Malaka, yang kemudian berimbas kepada pengrusakan lingkungan. Dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Panja, yang juga hadir direktur PT. IDK serta beberapa stafnya itu, setelah diklarifikasi bahwa, pengakuan mereka, tidak ada satu pun izin lingkungan maupun izin operasi yang dikantongi pihak mereka, ataupun dimiliki oleh perusahaan tersebut. Sehingga kita bisa menarik kesimpulan bahwa, perusahaan IDK yang beroperasi di sana adalah perusahaan liar

“Ini jelas bukan indikasi lagi, tetapi implikasnya ini adalah jelas bahwa ini adalah pelanggaran yang sudah dilakukan. Pelanggaran yang klasifikasinya adalah pelanggaran pidana. Nah, sehingga kita meminta supaya kegiatan ini, komisi kemudian mendesak bahwa kegiatan ini harus dihentikan dan disterilkan dulu,harus segera dipolice line, untuk segera dilakukan penindakan dalam artian dari tahap penyidikan, karena sudah ada penyelidikan sebelumnya, dan mengarah kepada ancaman pidananya itu.

Harus dilakukan oleh Gakum (Penegakan Hukum). Agar KLHK segera menindaklanjuti. Memang juga seharusnya, dilakukan tindakan previntif, seharusnya dari awal. Di sana kan sudah ada aparatur-aparatur daerah. Di sana, yang terkait, yang berwenang, yang memberikan izin, kemudian ada juga yang tahu dari pada proses pembukaan atau pun juga Lands clearing yang dilakukan oleh perusahaan itu. Nah ini, seharusnya mereka sudah bisa memberhentikan dari awal. Ini terkesan ada pembiaran oleh aparatur di daerah, yang berwenang. Nah ini ada indikasi pidanya, seharusnya mereka ditindak juga. Nanti dalam proses kita juga akan mengawal secara lebih serius lagi ke depan sehingga bisa tahu tahapan yang akan diselesaikan ini. Tahapan proses ini. Sampai di mana, kita akan kawal terus.

Sebagai anggota Panja yang bekerja untuk melihat secara umum, bagaimana ketaatan semua perusahaan. Tetapi kalau kita bicara IDK, sebagai wakil rayat NTT, ini menjadi konsen saya, tentunya menjadi konsen saya, dan komitmen saya, supaya pemasalahan yang terjadi ini harus tuntas. Diselesaikan sampai tuntas, dengan segala konsekuensi yang ada. Ini harus dibereskan karena selama ini terjadi pembiaran, terjadi ketidak pedulian dari unsur pejabat Negara dan sebagainya. Ini satu hal yang menarik yang memang harus kita perhatikan betul karena semua nadi kehidupan Negara ini kan ada pada mereka. Ada pada birokrasi-birokrasi ini. Sejauh mana kemudian mereka melihat dan memproses dari pada kondisi permasalahan ini. Kita sebagai wakil rakyat, memiliki fungsi pengawasan kita, ya tentu kita akan mengawasi betul sampai tuntas. Dan kawal betul ini. Ini sebagai komitmen sebagai wakil dari sana.

E-KORAN