Reporter : Admin Terbitan

MALAKA, terbitan.com – Program revitalisasi pesisir yang dilakukan pihak pemerintah daerah Kabupaten Malaka bersama perusahaan PT. Inti Daya Kencana (PT.IDK), justru membuat hutan Mangrove di daerah pesisir pantai selatan Malaka, rusak berat. Berikut penelusuran wartawan, dalam melihat dampak langsung kerusakan tersebut pada minggu lalu.

Seminggu lalu,berkesempatan menyusuri areal Tambak Garam Industri milik PT.IDK di Kecamatan Wewiku dan Malaka Barat, Kabupaten Malaka. Menuju ke lokasi tersebut membutuhkan waktu sekitar 1 jam dari pusat Kota Betun.

Bentangan Cagar Alam Maubesi, merupakan sebuah cagar alam hutan bakau yang berada di pesisir Kecamatan Kobalima, Kecamatan Malaka Barat, Kecamatan Malaka Tengah, Kecamatan Wewiku, Kawasan tersebut seluas sekitar 1.830 hektar ini memiliki ragam flora  dan fauna terutama khas pesisir dan lahan basah. Selain tanaman bakau juga terdapat tanaman teruntun, api-api, paku laut, kesambi dan lainnya. Faunanya antara lain Kuntul, Monyet kra, Ayam hutan, Elang laut, berbagai jenis penyu hingga Buaya muara.

Lima tahun terakhir, produksi petani sawah tadahan di sana terus mengalami gagal panen akibat kekurangan air hujan, Yohanes Ambros (54), penurunan produksi disebabkan karena pancaroba sehingga marak virus yang berkembang di sana, membuat tidak teraturnya musim hujan pada setiap musimnya.

Goris (30) warga lainnya mengatakan pembabatan pohon/hutan mangrove sekitar kanal bukan dilakukan oleh warga,akan tetapi diperintahkan oleh Pemda melalui Pt.Idk.ujar dia.

Rusaknya mangrove yang merupakan areal pesisir pantai selatan Malaka, akhir-akhir ini dikritisi oleh Mahasiswa dan Mayarakat Melalui Forum Peduli Mangrove Malaka,(FPMM), Bahkan saat berkunjung ke sana,melihat ratusan hektare mangrove,sebagiannya adalah hutan adat/tahan ulayat, dibabat oleh besi kuning berleher panjang, ini bagaimana” kata dia.

Sebelum di bangun tambak garam industri, pada areal pertambakan dan persawahan semuanya dilindungi oleh hutan mangrove yang membentang menjadi sabuk hijau pesisir pantai selatan Malaka, sepanjang ratusan hektar membentengi areal perkampungan warga Malaka.

Hutan Mangrove Malaka, berbagai jenis vegetasi rawa, dihuni oleh ribuan spesies hewan mamalia, reptil dan unggas akuatic. Pesisir pantai selatan itu pun sangat berguna bagi kelangsungan usaha budidaya masyarakat di Malaka, selain sebagai pelindung gelombang dan angin jutaan batang mangrove itu pun berguna sebagai bio filter sumber air untuk masyarakat.

Kini, sedikitnya 32 hektare (ha) sudah dijadikan tambak garam, pembabatan hutan mangrove guna perluasan wilayah tambak garam terus berlanjut, hingga tak ada sisa mangrivo yang membatasi antara pemukiman petambak dengan pesisir pantai selatan, telah musnah mangrove, disebabkan oleh kebijakan elit politik Malaka,dengan mengalihfungsikan hutan mangrove menjadi tambak garam industri, akhirnya mangrove pun musnah karena ulah kebijakan manusia penguasa politik malaka.

Namun wasyarakat menuding, kerusakan disebabkan oleh kegagalan tekhnis revitalisasi pemerintah daerah yang diberikan kuasa kepada Pt.IDK, yang dinilai melakukan pembabatan mangrove tanpa melalui proses sosialisasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat.

Pesisir pantai selatan Malaka, adalah sebagian areal tempat tinggal masyarakat, rusaknya mangrove saat ini akan berdampak langsung pada masyarakat akibat dari rusaknya hutan mangrove tersebut, puluhan petak tambak saat ini telah turut digusur dan dijadikan tambak garam.

Menurut masyarakat di sana hutan mangrove tersebut hilang dan musnah, saat program revitalisasi lahan oleh pemda melalui PT. Inti Daya Kencana,perusahaan tambak garam industri. Yance, salah seorang masyarakat kampung Rabasa dimalaka,menutur bahwa kampungnya adalah yang pertama di uji coba revitalisasi oleh PT.IDK .

Sementara itu Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran membantah jika perusahaan. Yance Klau, pengerusakan mangrove, menurutnya lahan yang tidak difungsikan sehingga saat ini PT melakukan pembangunan tambak garam akan tetapi tanpa memikirkan dampak kepada masyarakat.

Bupati Malaka mengatakan pihaknya tidak heboh, soal diduga PT. IDK melakukan pembabatan liar, sedangkan masyarakat sangat heboh, lalu menuding PT.IDK beroperasi tanpa izin apa pun, anggota DPR RI komisi VII menuturkan. Menjaga kelestarian mangrove adalah syarat utama pemda,kerusakan mangrove itu jelas disebabkan oleh perusahaan, pemda sebagai penguasa wilayah seharusnya jangan membiarkan, sedangkan pembabatan terus berlanjut.

Penipuan terhadap publik terus dilakukan oleh Pemda Malaka dan PT. IDK, Pengakuan pemda Malaka dan PT.IDK kepada sejumlah wartawan bahwa, PT tambak garam telah melakukan semuanya melalui satu proses, sejak tahun 2015. PT sudah mendapatkan ijin wilayah serta ijin laainnya oleh pemda. Akan tetapi pengakuan PT.IDK kepada Komisi VII (DPR RI dan PANJA) bahwa perusaan PT. IDK yang kini beroperasi di Malaka, belum memiliki sejenis ijin apa pun terkait pembangunan tambak garam industri di Kabupaten Malaka itu, begitu jelas adanya pembiaran oleh pemda, terkait pembabatan ratusan hutan mangrove di Malaka, jika PT. beroperasi tanpa ijin maka itu jelas ilegal, jika bupati mengatakan semua yang dilakukan sudah sesuia prosedur akan tetapi beda dengan pengakuan PT.IDK, jika demikian maka jelas dikatakan Bupati Malaka (SBS) Sedang Offside, sudah memberi kuasa kepada PT merusak mangrove tanpa melalui proses, lalu SBS Bupati Malaka serta PT.IDK selalu berupaya menipu publik, sedangkan jelas menurut pengkuan PT, perusahaan tambak garam industri yang beroperasi di Kabupaten Malaka belum memiliki ijin, hal ini makin jelas dan terungkap bahwa PT. IDK merupakan perusahaan ilegal yang telah melakukan pembabatan liar, hingga mengakibatka ratusan hektare mangrove musnah.

E-KORAN