BANGKALAN, Terbitan.com – Upaya damai dalam sengketa tanah antara Yayasan Pendidikan dan Sosial Raudhatul Anwar dan tergugat Nurul Qoriah kembali menemui jalan buntu. Sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Jumat (11/7/2025), kembali gagal karena tergugat tidak hadir untuk kedua kalinya.
Ketidakhadiran tersebut menuai kekecewaan dari pihak penggugat. Kuasa hukum yayasan, Turmudi, menilai absennya Nurul Qoriah menunjukkan ketidakseriusan dalam menyelesaikan konflik secara kekeluargaan.
“Mediasi adalah ruang untuk bicara baik-baik, mencari jalan tengah tanpa harus saling menyakiti. Tapi sayangnya, tergugat tidak hadir lagi. Ini menunjukkan tak ada niat baik dari pihak sana,” ujar Turmudi usai sidang.
Ia juga menyinggung pernyataan MH, sosok yang disebut-sebut sebagai pembina yayasan, yang sebelumnya mengklaim siap mengembalikan tanah jika terbukti bukan milik yayasan. Namun, kata Turmudi, sikap di lapangan tidak sejalan dengan ucapan tersebut.
“Pernyataan siap mengembalikan tanah itu seolah hanya manis di bibir. Faktanya, ketika diundang untuk mediasi, justru tak pernah datang. Kalau benar ingin selesai, hadiri saja mediasi dan buktikan,” tegasnya.
Kegagalan mediasi ini membuat proses hukum akan berlanjut ke tahap pembuktian. Turmudi memastikan pihaknya siap menghadapi proses persidangan hingga tuntas.
“Kalau dialog ditolak terus, tentu kami akan menempuh jalur hukum sepenuhnya. Tapi kami masih membuka ruang komunikasi—asal jangan lagi main tarik-ulur. Keadilan tetap harus ditegakkan,” pungkasnya.


