Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – DPRD Bondowoso akhirnya menanggapi tuduhan Ketua Ormas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Mohammad Rosidi, yang menganggap DPRD Bondowoso telah mengintervensi kewenangan Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin

Tanggapan tersebut dilontarkan Anggota komisi I DPRD kabupaten Bondowoso dari Fraksi PKB, Mohamad Soleh Aminullah. Dia meminta Ormas tersebut tidak asal bunyi (Asbun) apalagi menuduh.

Menurutnya, GMPK dinilai yang tidak mengetahui fakta yang sesungguhnya.

“Tak baik mencela dan juga tak baik membela bila tidak tahu fakta sesungguhnya. Mencela yang benar itu salah, membela yang salah itu juga salah. Jadi jangan asal mencela dan jangan asal membela”, katanya.

Seharusnya kata dia, sebelum membabi buta melakukan pembelaan, Rsosidi mempelajari dulu tugas dan fungsi DPRD. Apa yang dilakukan oleh DPRD sesuai dengan amanah UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam UU tersebut, jelas Soleh, mengatur Fungsi DPRD dalam melakukan pengawasan. Bupati KH. Salwa di paripurna Sidang Interpelasi DPRD, juga sudah mengakui ada tindakan bawahannya yang melanggar ketentuan UU 05 Tahun 2014 tentang ASN.

Selain itu, di UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 30 tahun 2014 tantang Administrasi Pemerintahan, PP 11 tahun 2017 tentang Managemen PNS, dan peraturan BKN Nomor 5 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Lebih jelas Sholeh, bila mengacu pada Berita Acara hasil Klarifikasi KASN, Pemkab Bondowoso masih diminta untuk melengkapi beberapa dokumen untuk di teliti dan di telaah oleh KASN sesuai dengan materi Interpelasi.

“Dan yang perlu menjadi catatan, KASN baru mengeluarkan Berita Acara Klarifikasi, dan itupun baru pihak Pemkab Bondowoso, dalam hal ini BKD yang memberikan klarifikasi kepada KASN, tentunya penyampaian kepada KASN hanya sesuai subyektifitas BKD, bukan fakta yang sebenarnya,” paparnya.

Dijelaskannya juga, bahwa KASN juga masih mengagendakan pemanggilan beberapa ASN untuk dimintai klarifikasi agar informasi tidak sepihak dari Pemkab tetapi juga dari ASN dan pihak terkait lainnya. KASN belum mengeluarkan rekomendasi, karena memang proses klarifikasi di KASN masih berlangsung.

“Jadi, DPRD tidak melakukan intervensi kepadao Bupati seperti yang dituduhkan ketua Ormas GMPK, tapi ini adalah fungsi DPRD melakukan pengawasan sesuai amanah undang-undang 24 Tahun 2014, termasuk menggunakan hak nya yaitu Hak Interpelasi,” sambungnya.

Dan berdasarkan UU 23 2014, disamping mengatur DPRD dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah, DPRD juga berhak mengajukan pertanyaan dan menyampaikan usul dan pendapat.

Kewajiban DPRD untuk melakukan pengawasan atau kontrol terhadap kinerja pemerintah daerah, sebagai komitmen bersama menuju perbaikan.

“Dengan pengawasan, maka intervensi kekuasaan dan arogansi serta hegemoni kekuasaan tidak akan terjadi, sebab segala tindakan harus dipertanggunjawabkan. Peran pengawasan DPRD untuk mendeteksi secara dini terhadap berbagai penyimpangan yang mungkin saja terjadi,” pungkasnya

E-KORAN