NGAWI, terbitan.com – Penguatan kapasitas aparatur desa dalam menyusun regulasi yang sistematis, jelas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat menjadi perhatian dalam kunjungan mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (UNESA) ke Desa Gerih, Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi. Dalam kunjungan tersebut, mahasiswa memberikan sosialisasi mengenai perencanaan hingga penyusunan peraturan perundang-undangan desa. Kamis (22/10/26)
Kegiatan ini menjadi ruang edukasi sekaligus upaya mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur desa, khususnya perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berkaitan langsung dengan proses pembentukan peraturan desa.
Adinda, mahasiswa Program Studi Hukum UNESA dari Kampus 5 Magetan, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur desa mengenai pentingnya menyusun regulasi secara terstruktur, sesuai ketentuan, dan dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Menurutnya, peraturan desa tidak cukup hanya disusun sebagai dokumen administratif. Regulasi harus memiliki kejelasan, dapat dilaksanakan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
“Harapannya, melalui penyampaian materi ini, para aparat dan staf desa dapat memahami bagaimana menyusun peraturan desa secara sistematis, jelas, bisa dilaksanakan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Sholihin Kepala Desa Gerih menyambut baik kunjungan dan sosialisasi yang diberikan mahasiswa UNESA. Ia menilai kegiatan tersebut dapat menjadi masukan sekaligus membuka wawasan baru bagi aparatur desa dalam mengevaluasi dan menata kembali regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurutnya, pemahaman terhadap peraturan perlu terus diperbarui agar perangkat desa memiliki sudut pandang yang lebih luas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“ Kegiatan semacam ini mampu memberikan warna baru bagi tata kelola pemerintahan desa, terutama dalam meningkatkan kualitas dan kecakapan aparatur dalam memahami serta menerapkan peraturan,” tuturnya.
Sholihin menilai dengan keterlibatan perangkat desa dan BPD dalam kegiatan tersebut, kolaborasi antara dunia akademik dan pemerintah desa dapat menjadi pertukaran pengetahuan apalagi tidak semua perangkat desa dan anggota BPD mempunyai latar pendidikan ilmu hukum.
“ Ya sangat penting,karena keduanya memiliki peran strategis dalam proses pembentukan dan pembahasan peraturan desa. Dengan pemahaman yang memadai, regulasi tidak sekadar memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat,” demikian Sholihin.



