MADIUN, terbitan.com – Penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Madiun menetapkan Imanuel Kristoper Bayu Prakoso sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan empat suporter PSS Sleman di ruas Tol Madiun–Surabaya KM 616, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Pengemudi Toyota Hiace tersebut juga telah ditahan sejak Selasa (20/10/2026) untuk kepentingan penyidikan.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun, Ipda Andika Cahyono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (19/10/2026).

“Dari hasil gelar, kami tetapkan sopir suporter PSS Sleman sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Imanuel kami tahan,” jelas Andika.

Menurut Andika, penyidik menemukan dua botol air mineral berisi minuman keras jenis arak Jawa di dalam Toyota Hiace saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selain temuan tersebut, sejumlah penumpang juga memberikan kesaksian yang mengindikasikan bahwa pengemudi diduga berada di bawah pengaruh minuman keras ketika mengemudikan kendaraan rombongan suporter tersebut.

“Kesaksian penumpang menyebut sopir terindikasi dalam pengaruh minuman keras saat mengendarai mobil tersebut,” kata Andika.

Untuk memastikan dugaan tersebut, penyidik telah mengirimkan sampel urine dan darah pengemudi ke laboratorium. Hasil pemeriksaan laboratorium diharapkan dapat membantu mengungkap kondisi pengemudi saat kecelakaan terjadi.

Selain dugaan pengaruh minuman keras, polisi juga mendalami kemungkinan pengemudi mengalami kelelahan dan mengantuk. Pasalnya, rombongan suporter PSS Sleman diketahui berangkat dari Yogyakarta sejak Minggu (18/10/2026) dini hari.

Kondisi tersebut diduga dapat memengaruhi konsentrasi pengemudi saat melintasi ruas Tol Madiun–Surabaya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Empat Suporter Meninggal Dunia

Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan Toyota Hiace pengangkut suporter PSS Sleman tersebut terjadi pada Minggu (18/10/2026) pagi di Tol Madiun–Surabaya KM 616, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Kendaraan tersebut membawa sepuluh penumpang suporter PSS Sleman. Insiden itu mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

Penyidik Satlantas Polres Madiun telah memeriksa pengemudi dan sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab kecelakaan. Dugaan pengaruh minuman keras, kelelahan, serta rasa kantuk pengemudi menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan sampel urine dan darah untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan pengemudi berada di bawah pengaruh minuman keras saat kecelakaan terjadi.

Catatan redaksi: Status dugaan pengaruh minuman keras perlu tetap ditulis sebagai dugaan sampai didukung hasil pemeriksaan laboratorium dan bukti penyidikan. Pastikan pula kembali kesesuaian pasal yang disangkakan dengan kronologi serta hasil penyidikan sebelum berita diterbitkan.