MADIUN, terbitan.com – Penyaluran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Kabupaten Madiun mengalami penurunan drastis pada Tahun Anggaran 2026. Dari yang sebelumnya mencapai puluhan miliar rupiah, alokasi BKK dalam APBD awal 2026 kini hanya tersisa Rp4,87 miliar. Meski demikian, porsi Alokasi Dana Desa (ADD) dipastikan tetap sebesar 20 persen dan tidak mengalami pengurangan.
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun, anggaran BKK pada 2024 tercatat sebesar Rp78,05 miliar. Jumlah tersebut turun menjadi Rp37,98 miliar pada 2025, sebelum kembali merosot tajam menjadi Rp4,87 miliar dalam APBD awal 2026.
Penurunan juga terlihat dari jumlah titik lokasi penerima manfaat. Pada APBD awal 2024, terdapat 616 titik. Setelah penambahan 266 titik melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2024, total penerima BKK mencapai 882 titik.
Pada 2025, APBD awal hanya mengalokasikan BKK untuk sembilan lokasi. Namun, jumlah tersebut meningkat setelah pembahasan PAK 2025 dengan tambahan lokasi hingga total mencapai 414 titik yang tersebar di wilayah Kabupaten Madiun.
Sementara itu, pada APBD awal 2026, jumlah lokasi penerima BKK hanya tercatat sebanyak 58 titik. Berbeda dengan dua tahun sebelumnya, tidak terdapat penambahan alokasi melalui PAK 2026.
Penyusutan anggaran dan jumlah titik tersebut menandai perubahan signifikan dalam pola penyaluran BKK di Kabupaten Madiun. Kebijakan ini juga menjadi perhatian di tengah sorotan terhadap potensi penyimpangan pengelolaan anggaran bantuan keuangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Ahmad Haryanto Mayangkoro, sebelumnya mengingatkan pemerintah desa agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan penyimpangan.
“Fraud. Ini yang terjadi. Ke depan jangan ada lagi niat jahat, percuma saja,” ujarnya.
Peringatan tersebut menegaskan pentingnya integritas aparatur desa dalam mengelola anggaran, termasuk memastikan setiap program dilaksanakan sesuai ketentuan dan peruntukannya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Madiun, Hadi Sutikno, menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan BKK saat ini tidak harus melalui anggota legislatif. Pemerintah desa maupun pihak pengusul dapat menyampaikan usulan secara langsung kepada Bupati Madiun, Hari Wuryanto, sesuai mekanisme yang berlaku.
“BKK tahun 2026 memang turun, akan tetapi anggaran ADD tetap sesuai porsinya, tidak dikurangi dan tetap 20 persen,” terang Hadi Sutikno.
Penegasan tersebut menjadi penting agar penurunan BKK tidak disalahartikan sebagai pemangkasan ADD. Keduanya merupakan pos anggaran yang berbeda, sehingga kebijakan pengalokasiannya perlu dilihat berdasarkan ketentuan dan perencanaan anggaran masing-masing.
Kondisi ini sejalan dengan arahan Bupati Madiun, Wakil Bupati, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun yang mendorong pengelolaan bantuan keuangan secara lebih selektif, transparan, dan tepat sasaran.
Di tengah keterbatasan fiskal daerah, penyaluran BKK dituntut tidak sekadar memenuhi usulan, tetapi juga harus didasarkan pada kebutuhan riil, kelengkapan administrasi, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Dengan anggaran BKK yang jauh lebih kecil pada 2026, pengawasan terhadap proses pengusulan, penetapan penerima, hingga pelaksanaan kegiatan menjadi semakin penting. Transparansi dan akuntabilitas diperlukan agar anggaran publik benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan terhindar dari praktik penyimpangan.



