NGAWI, terbitan.com – Pemerintah Kabupaten Ngawi memperkuat kualitas pembentukan regulasi daerah melalui Rapat Koordinasi Verifikasi Teknis, Verifikasi Yuridis, dan Harmonisasi Produk Hukum bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur di Nata Azana, Senin (19/10/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih, serta mampu mendukung peningkatan pelayanan publik dan iklim usaha yang sehat.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menegaskan, pendampingan sejak tahap awal pembentukan regulasi menjadi hal penting agar peraturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan pemerintah.
Menurut Ony, penyusunan produk hukum tidak cukup hanya memenuhi tahapan administratif, tetapi juga harus memperhatikan tujuan, substansi, serta instrumen kebijakan yang digunakan.
“Roh daripada kegiatan itu muaranya mau ke mana, instrumen-instrumen apa saja yang diperhatikan. Ini supaya peraturan daerah maupun peraturan bupati tidak rigid, justru lebih fleksibel, tetapi kemudian tetap on the track,” kata Ony.
Ia menjelaskan, regulasi yang baik harus mampu menyeimbangkan fleksibilitas pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan dengan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Produk-produk yang kita hadirkan ini benar-benar bisa memfasilitasi keinginan semua pihak. Tidak hanya pemerintah daerah yang memiliki instrumen regulator, tetapi masyarakat sebagai penerima pelayanan juga mendapatkan pelayanan yang prima dan baik. Para pengusaha pun bisa memperoleh kepastian hukum,” jelasnya.

Ony menambahkan, koordinasi lintas instansi melalui proses harmonisasi dan sinkronisasi menjadi kunci untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Ia berharap, setiap produk hukum yang disusun Pemkab Ngawi mampu menjawab persoalan masyarakat sekaligus memberikan manfaat nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Terkait rancangan peraturan daerah tentang perangkat desa yang dikembalikan oleh Pansus II DPRD Ngawi, Ony menjelaskan bahwa sejumlah usulan regulasi perlu diselaraskan dengan arah kebijakan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa.
Karena itu, harmonisasi sejak tahap perencanaan dinilai penting agar rancangan regulasi dapat disesuaikan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
“Kalau masuk di Bapemperda, di perencanaan itu mulai diharmonisasi dan disinkronisasi, tidak ada masalah karena tahapannya masih panjang, masih pada pengusulan dan lain sebagainya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi, Chandraningsih Tri Widyaningrum, mengungkapkan bahwa setelah dilantik, pihaknya telah menyelesaikan penyusunan 39 rancangan regulasi.
Jumlah tersebut terdiri atas sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 30 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup).
Menurut Chandra, percepatan penyusunan produk hukum dilakukan untuk memastikan pengundangan regulasi sesuai target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) Tahun 2026.
“Kami melakukan akselerasi penyusunan produk hukum agar pengundangan produk hukum sesuai dengan target Propemperda dan Propemperkada Tahun 2026. Kami juga memastikan tahapan penyusunan produk hukum sesuai dengan regulasi untuk memastikan setiap produk hukum tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum, mempermudah pelayanan publik, dan mendukung iklim usaha yang sehat,” ungkap Chandra.
Melalui penguatan harmonisasi dan percepatan penyusunan regulasi tersebut, Pemkab Ngawi berharap produk hukum daerah semakin berkualitas, memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan publik.



