Reporter : Terbitan Jakarta

BONDOWOSO, kompasjatim.com – Pengambilan alih Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP). Aplikasi ini diperuntukkan bagi kebutuhan pengelolaan keuangan Desa.

Menurut Wahyudi Triadmadji, Kepala Inspektorat kabupaten Bondowoso,Jawa Timur, bahwa pihaknya mengambil alih Siskeudes, dikarenakan pihak DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) tidak mampu.

“Karena jika ada permasalahan. Ujung – ujungnya nanti tetap Inspektorat yang diminta pertanggungjawaban untuk menyelesaikan. Sebab, yang melakukan pengawasan adalah Inspektorat,” katanya, Kamis (3/1/2019).

Lanjutnya, untuk Camat sebagai pembina di desa sesuai dengan Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan

“Ini sudah jelas di Pasal 18 ayat 2 bahwa dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, bupati/wali kota dapat melimpahkan kewenangannya kepada Camat. Sementara pada ayat 3, pengawas yang dimaksud bupati / wali kota pelaksanaannya dapat dibantu oleh Inspektorat kabupaten /kota,” jelasnya.

Banyaknya laporan masyarakat di tahun 2018 yang masuk kepada Inspektorat kabupaten Bondowoso, terkait pengelolaan DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) tahun 2018 yang dikerjakan oleh pemerintahan desa.

Hal tersebut tak dapat terelakkan. Pasalnya, pada tahun 2018 tersebut juga bersamaan dengan selesainya tahun politik desa.

Lebih tegas Wahyudi, apabila masyarakat mau laporan terkait DD atau ADD, harusnya disertai nama dan alamat yang lengkap. Serta nama dan jabatan yang dilaporkan juga harus jelas dan perbuatan yang dilanggar juga harus jelas.

“Laporan masyarakat yang sudah saya limpahkan untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bondowoso ada 3 laporan. Antara lain Desa Leprak, Desa Kejawan dan CV Slamet Jaya,” katanya

Pengawasan yang akan menjadi prioritas, kata Wahyudi, adalah program Tematik. Ia mencontohkan Dinas Pertanian, jika ada 4 program dan yang paling berresiko misalnya program ketahanan pangan. Maka itu yang menjadi prioritas pengawasannya.

Sedangkan yang 3 program itu tetap di monitor dan review. Sebab, aturannya di tahun 2019 sudah seperti itu.

Kenapa demikian, lanjut Wahyudi, ini sudah sesuai dengan Permendagri terkait kebijakan pengawasan di tahun 2019 tentang Tematik. Kendatinya dari 23 kacamatan yang akan diperiksa mungkin hanya beberapa kecamatan saja.

“Kenapa begitu, karena tiap kecamatan itu anggarannya sama. Sedangkan kecamatan yang lainnya dimonitor dan di review,” pungkasnya.