MUARA TEWEH, terbitan.com  — Atas adanya laporan pengaduan warga Desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat, Barito Utara, Kalteng terkait dugaan tindak pidana korupsi dan mark up serta penyalahgunaan APBDes Jangkang Baru, ADD dan DD tahun 2017 dan 2018 yang bersumber dari APBD dan APBN Kabupaten Barito Utara, belum ada titik terang dari penegak hukum.

Alih-alih menindaklanjuti pengaduan warga masyarakat tersebut malah sebaliknya warga sebagai pengadu malah menerima surat yang kadaluarsa, dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Inspektorat pertanggal 02 Februari 2021.

Yang mana didalam surat permintaan ekspose dan penyampaian data tersebut para warga di minta hadir pada hari Selasa, 09 Februari 202, pukul 09.00 Wib sampai selesai bertempat di aula Inspektorat Kabupaten Barito Utara, dengan agenda menyampaikan data-data awal yakni bukti-bukti permulaan/pendukung antara lain berupa benda/barang dan dokumen serta keterangan lisan maupun tertulis yang diperlukan kepada tim pemeriksa.

Salah seorang warga Desa Jangkang Baru selaku orang yang diundang menyampaikan bahwa sangat aneh bin ajaib karena baru sekarang terima surat untuk dimintai keterangan padahal sudah lama kita menunggu undang tersebut.

“Kita kaget, pas terima surat yang dititipkan oleh seorang Kasi Pemerintahan Kecamatan Lahei Barat kepada warga untuk mengantarkan ke kita, pas dibuka ternyata suratnya sudah kadaluarsa dari Inspektorat,” ucapnya dengan nada kesal melalui via telpon whastapp yang di lansir dari media LCN Minggu (18/04).

Lanjutnya, padahal dalam surat undangan sudah dikirim sejak tanggal 02 Februari 2021, akan tetapi baru sampai ke tangan kita hari ini tanggal 18 April 2021.

“Sepertinya ada yang janggal dari surat Inspektorat ini, masa jarak antara Muara Teweh dengan Desa Jangkang Baru kan dekat cuma lebih kurang 1 jam perjalan naik sepeda motor, kok surat bisa sampai 3 bulan,” tanya warga yang namanya tertera dalam undangan tersebut.

Ia sangat menyayangkan sikap Inspektorat yang dinilai lamban dan tidak transparan seolah-olah menutupi masalah ini dari warga masyarakat yang mengadukan masalah dugaan korupsi di Desa Jangkang Baru bahkan membahayakan keselamatan bagi pengadu.

“Kita mengganggap ini sebagai upaya pihak Inspektorat untuk memperlambat proses hukum, karena setiap kali kita konfirmasi ke kejari Barut terkait laporan pihaknya belum bisa menanggapi oleh belum di periksa Inspektorat,” tuturnya mengakhiri pembicaraan.

Saat dikonfirmasi wartawan LCN bersama wartawan terbitan.com ke Inspektorat melalui Inspektur Pembantu Wilayah I selaku koordinator Hj Rumawarni, seorang staf kantor mengatakan Irban I tidak berada dikantor masih diluar karena ada kegiatan penyemprotan desinfektan sehingga tidak masuk kantor.

“Untuk Irban I sudah ganti mas bukan Ibu Hj. Rusmawarni lagi kemarin sudah pelantikan pergantian,” ucapnya, Senin (19/04).

Disinggung wartawan mengenai surat dari Inspektorat yang baru kemarin sampai padahal surat tersebut bulan Februari lalu.

“Ia kemarin ada kita kirim surat dan ternyata warga yang diundang tidak datang, dan sudah sampaikan ke Kejaksaan bahwa kasus ini sudah selesai,” bantahnya.

Ditanya wartawan lagi kasus mana yang selesai karena sampai sekarang warga yang dimintai keterangannya aja belum memberikan keterangannya di Inspektorat sesuai dengan perihal yang disampaikan.

“Silahkan aja mas, konfirmasi lagi ke kejaksaan atau besok temui pak Irban I nya untuk lebih jelasnya,” pungkas staf yang tidak memberitahukan namanya. (Iwan)