MUARA TEWEH, terbitan.com – Gunung Piyuyan di Desa Muara Mea, Kecamatan gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah yang disakralkan oleh umat Kaharingan ini diimani sebagai tempat tinggal bagi roh leluhur nenek moyang, setelah dilaksanakannya ritual kematian tingkat akhir umat Kaharingan, maka roh mereka dihantarkan oleh buring wara melalui ritual adat ke Gunung Piyuyan dan Gunung Lumut yang disebut juga Sorga Tenangkai.

Namu setelah adanya aktivitas Perosahaan PT. Indexim Utama Corpooration ( ICU) Perusahaan yang bergerak di bidang HPH ( kayu) Dianggap melakukan aktivitas pengrusakan diarea kawasan Gunung Piyuyan tersebut.

” Maka dari itu, Ketua Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Barito Utara (MDAHK) Ardianto, mengatakan,” bahwa areal Gunung Piyuyan yang di rusak oleh PT.Indexim Utama Corpooration(IUC) itu, adalah tempat tujuan yang mewadahi ritual akhir penganut ajaran leluhur suku Dayak”. Ucapnya kepada awak media terbitan.com di kediamannya Kamis 02/07/2020.

Ardianto, menegaskan kepada perusahaan PT.Indexim Utama Corpooration(IUC) agar, harus menghentikan kegiatan aktifitas penebangan di areal Gunung Piyuyan, dan sesuai kehendak masyarakat agar 3 gunung yaitu Gunung Lumut, Gunung Piyuyan dan Gunung Penyenteau harus dikeluarkan dari wilayah kerja dan konsensi PT.Indexim Utama Corpooration(IUC).

“Bahkan pihak PT.Indexim Utama Corpooration(IUC) segera merealisasikan (memenuhi) tuntutan warga sesuai kesepakatan pertemuan dengan pihak masyarakat Desa Muara Mea pada tanggal 1 juli 2020 kemarin. Agar pihak PT IUC membayar dan ikut serta melaksanakan upacara adat atas tindakan pengrusakan dan penyerobotan arel sakral Gunung Piyuyan” tegasnya

Ardianto juga, menghimbau kepada Pihak Desa Muara Mea dan Desa yang lainnya yang ada disekitar Gunung Lumut dan Gunung Piyuyan agar lebih giat melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap wilayah hutan sakral umat Kaharingan tersebut, karena wilayah tersebut bukan hanya sakral untuk masyarakat sekitar tapi juga milik seluruh umat Kaharingan se-Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan juga Loksado, karena kesanalah akhir dari perjalanan roh leluhur dihantarkan saat pelaksanaan upacara ritual tingkat akhir rukun kematian kaharingan Wara” ungkapnya.

Ketua MDAHK Barut Ardionto, juga meminta “Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah, serta pihak instansi terkait agar tidak menutup mata dengan apa yang terjadi pada Taman Nasional Gunung Piyuyan dan memperhatikan wilayah kawasan Gunung Lumut, Piyuyan dan Gunung Penyenteau agar segera di tetapkan sebagai hutan lindung dan hutan ulayat adat, kami sebagai Majelis Daerah akan terus memantau proses penyelesaian perkara adat yang sangat menyakiti kami perasaan umat Agama Kaharingan” Pungkasnya.(Iwan)