MUARA TEWEH, terbitan.com – Kepolisian Resort Barito Utara,Polda Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti hasil kejahatan narkoba jenis sabu-sabu seberat 11 gram di aula Anggrawina Jagrawina Polres Barito Utara Jumat, 10/7/2020 pagi

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air dan dicampur dengan bahan kimia, kemudian dibuang di sekitar polres Barito Utara. Acara dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Kapolres AKBP Dodo Hendro Kusuma dan pejabat lainnya.

Wakil Bupati Barito Utar, Sugianto Panala Putra mengatakan selaku Ketua BNN Kabupaten Barito Utara memberikan apresiasi kepada pihak Polres muara teweh setempat yang telah melakukan berbagai upaya baik pencegahan maupun tindakan. Mudah-mudahan ke depan di Kabupaten Barito Utara peredaran narkotika, obat terlarang, dan tindak kejahatan lainnya dapat dicegah.

“Pencegahan akan lebih maksimal dengan partisipasi masyarakat untuk bersinergi dalam meminimalkan kejahatan. Dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib bila ada peredaran narkoba,” kata Sugianto.
“Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengucapkan terima kasih atas kerja keras dalam memberantas peredaran narkoba, karena dampaknya sangat merugikan dan merusak generasi muda harapan bangsa khususnya di Kabupaten Barito Utara,” ucap sugianto.

Kasat Narkoba Polres Barito Utara Akp Slameto menambahkan barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan ini berat bersih sebanyak 11 gram dengan tiga orang tersangka yang diamankan.
(Iwan)

E-KORAN