MUARA TEWEH, terbitan.com – Membantu penyelesaian sengketa lahan antara pewaris desa Payang dan pewaris Desa Baok,Polsek Gunung Purei, jajaran Polres Barito Utara,Polda Kalimantan Tengah hadir menjadi mediator diantara kedua belah pihak yang bertempat di Kantor Polsek Gunung Purei, Sabtu siang (12/9/2020).

Kegiatan mediasi tersebut <span;>di pimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Purei Ipda Kuslan, S.H. yang <span;>dihadiri oleh Kepala Desa Payang, Kepala Desa Baok, Ketua adat Desa Payang, Ketua adat desa Baok, Yohanes perwakilan pewaris desa payang dan Jayarianto selaku perwakilan pewaris desa Payang.

Melalui Kapolsek Gunung Purei Ipda Kuslan, S.H., Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K mengatan ” Dasar dilaksanakan mediasi adalah surat somasi sdr. Jayarianto selaku pewaris desa Payang kepada Sdr. Yohanes selaku pewaris desa Payang perihal untuk mendapatkan tali asih atas PT. Austral Byna yang berkerja di wilayah desa Payang dan Desa Baok,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan tata batas pewaris secara kekeluargaan. Kedua belah pihak telah sepakat pembagian tali asih berdasarkan jumlah kubikasi yang diproduksi PT. Austral Byna di RKT 2019,” tambahnya.

” Usai melalukan mediasi, kedua belah pihak sepakat masing-masing pewaris menyerahkan pengurusan tali asih kepada pihak pemerintahan Desa,” pungkasnya. (Iwan)

E-KORAN