MUARA TEWEH, terbitan.com — Guna memastikan lahan milik Surya Baya di Tinum Karebe, Blok Lampanang, Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, tidak digarap kembali oleh perusahaan PT Bharinto Ekatama (BEK) sebelum ada iktikad baik dari perusahaan, Surya Baya bersama pemilik lahan lainnya melakukan crocek lapangan, Minggu (25/04).

Sebelumnya lahan tersebut digarap tanpa ijin oleh perusahaan PT BEK, Senin (08/03) lalu. Sehingga ada upaya pencegahan dari Surya Baya agar PT BEK tidak menggarap lahan miliknya karena tidak ada pembicaraan dan ijin dari pemilik lahan.

“Karena sampai saat ini belum ada iktikad baik dari PT BEK untuk melakukan permintaan maaf secara sportif dan gentleman kepada saya, makanya lahan ini tidak boleh digarap atau ada kegiatan PT BEK dilahan ini,” ucap Surya saat melihat lahannya. Minggu (25/04).

Lanjut tokoh masyarakat Barito Utara ini, silahkan PT BEK beroperasi dilahan lain yang sudah dibebaskan, saya tidak mengganggu karena itu sudah hak PT BEK. Tapi kalau dilahan saya jangan coba-coba menggarap sebelum ada iktikad baik dari PT BEK.

“Jadi jangan coba-coba PT BEK mau mengharap lahan saya lagi secara sembunyi-sembunyi karena pasti saya tau karena ada orang yang juga pemilik lahan yang saya suruh untuk memantau kegiatan PT BEK dilahan yang di larang ini,” tegas Surya.

Pantauan wartawan media siber lintacakrawalanews.com bersama terbitan.com yang juga ikut kelapangan bersama rombongan Surya Baya tidak ada kegiatan diareal lahan yang telah dilarang tersebut.

Namun, ada beberapa unit yang mendekat ke areal perbatasan untuk melakukan penggarapan dan disampaikan secara baik-baik agar jangan sampai melakukan kegiatan pengarapan melebihi atau memasuki areal lahan yang sudah dilarang.

Saat dihubungi wartawan melalui via telp dilapangan kepada humas external PT BEK, Hirung mengatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak ada permasalahan dengan Surya Baya hanya saja untuk permintaan maaf dari perusahaan tidak bisa dilakukan karena ini bukan perusahaan Indonesia.

“Kalau terkait permintaan maaf perusahan PT BEK kepada pak Surya Baya tidak mungkin bisa dilakukan karena ini Perusahaan asing pak,” ucap Hirung.

Disinggung wartawan padahal perusahaan asing (PT BEK) ini bekerja di Indonesia, jadi kenapa begitu sulit untuk mengakui kesalahannya.

Dengan simple hirung memapaparkan bahwa perusahan kita memiliki ijin dari Pusat dan semua sudah memenuhi ketentuan peraturan.

“Jadi kalau saya secara pribadi jangankan satu piring putih 20 pun saya kasih ke Pak Surya Baya, Kalau saya, tapi kalau permintaan maaf menyangkut perusahaan sulit pak untuk dilakukan,” tegas hirung lagi.

Disampaikan wartawan padahal Surya Baya sudah membuka diri agar perusahaan menyampaikan maaf secara langsung, jadi tinggal respon dari perusahaan agar masalah ini bisa diselesaikan dan ada titik temunya.

Lagi-lagi dijawab hirung, ini adalah perusahaan asing dan bukan perusahaan seperti yang ada di Indonesia ini.

Selain rombongan Surya Baya hadir juga dilapangan Kapolsek Teweh Timur, Iptu Endang dan dua anggota Polsek untuk melakukan pemantauan
dilapangan. Dan situasi peninjauan lahan berjalan kondusif. (Iwan)

BERSAMBUNG…