MUARA TEWEH,terbitan.com – Entah apa yang terlintas dibenak pimpinan managamen PT. Bharinto Ekatama (BEK) sehingga se enaknya berbuat dan melaporkan orang yang mempertahankan haknya ke aparat penegak hukum. Alih-alih dengan dasar pemilik lahan menghalangi merintangi aktivitas perusahaa.

Berdasarkan dengan kedatangan beberapa karyawan PT BEK ke Polres Barito Utara, guna memberikan keterangan terkait laporan terhadap tokoh masyarakat Barito Utara, Kalimantan Tengah, Surya Baya dan Kepala Desa Benangin II Sabarson, Kamis (18/03) kemaren.

Terkait hal tersebut, Surya Baya menyampaikan, bahwa tanah/lahan yang digarap perusahaan PT BEK tanpa ijin dan sudah disampaikan bahwa tanah/lahan tersebut belum dibebaskan oleh pihak perusahaan.

“Ini sudah nyata kriminalisasi, masa hanya mempertahankan tanah/lahan yang digarap tanpa ijin saya dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan menghalangi merintangi aktivitas perusahaan,” ucap Surya Baya kepada media terbitan.com Jumat (19/03) Siang.

Disampaikan Surya, kalau begini hukum di Negara kita sudah terbalik, kasian warga pemilik tanah/lahan yang mempertahankan haknya harus dihadapkan dengan hukum dan itu sering kali terjadi.

“Sebenarnya dari masalah saya dengan PT BEK cuma meminta sebuah piring putih, sebagai tanda permintaan maaf perusahan kepada saya yang telah mengarap tanah/lahan saya tanpa ijin, cuma itu,” ujar Surya, berulang-ulang menyampaikan pada media online maupun cetak.

Tetapi malah managemen PT BEK seperti kebakaran jenggot dengan permintaan saya tersebut yang hanya meminta sebuah piring putih, dan berbalik melaporkan saya dengan tuduhan yang mengada-ada dan berlebihan seolah-olah mereka yang benar.

“Jadi faktanya dilapangan jelas PT BEK sudah melakukan aktivitas pengarapan ditanah saya tanpa ijin, dan kita liat aja nanti yang pasti kita taat hukum dan adat orang Dayak,” terang Surya yang berperawan kecil ini.

Disinggungnya, Ia hanya mempertahankan tanah/lahannya yang telah digarap PT BEK tidak mempersoalkan yang lain, kalau tidak begini habis tanah/lahan mereka garap tanpa ijin.

“Silahkan PT BEK beraktivitas di tanah/lahan yang sudah dibebaskan, tetapi untuk tanah/lahan saya jangan ada kegiatan pengarapan, cukup yang sudah tergarap itu aja,” tutup Surya.

Sebelumnya beberapa awak media yang ada di Barito Utara Kamis (18/03) malam, mencoba melakukan konfirmasi kepada karyawan PT BEK dan karyawan PT SKU dan Rentalindo usai memberikan keterangan terkait pemeriksaan terhadap dirinya sebagai pelapor atau saksi, mereka memilih bungkam dari pertanyaan media. (Iwan)

E-KORAN