Reporter : Adie

PAMEKASAN, Terbitan.com – Terkait dengan komentar camat Kadur Hambali di salah satu media online yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengintervensi Agen BPNT di semua desa di Kecamatan Kadur di anggap cuci tangan.

Bahkan dalam komentarnya di salah satu media online, pada Selasa (01/09/2020)
dirinya menyatakan hanya sebatas menyarankan untuk 10 Desa komuditinya harus sama.

“Pada pertemuan itu saya tegaskan kepada para agen yang hadir agar melayani KPM dengan puas, dan saya menyarankan untuk 10 desa ini komuditinya harus sama karena untuk menghindari berbagai macam fitnah,”Kata Hambali disalah satu media online

Sauqi selaku ketua Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart) mengatakan bahwa tidak pantas dan tidak elok bila camat Kadur selaku ketua tim kordinasi di tingkat kecamatan memberikan pernyataan seperti itu, karena menurutnya pernyataan camat tersebut dinilai tidak berdasar dan dianggap sama dengan menggiring.

“Begini mas, Okelah di kecamatan kadur selama ini komudity yang disediakan setiap atau sebagian agen tidak sama, lantas komudity sembako seperti agen yang mana yang direkomendasi camat untuk dijadikan patokan komudity itu? Maksud dan tujuan camat bilang begitu apa? Dan apakah saran camat kadur itu tidak termasuk menggiring?. Makanya saya katakan, kalau camat itu benar-benar faham aturan terkait BPNT ini, maka tidak sepantasnya camat memeberikan pernyataan seperti itu. Karena kebutuhan KPM dalam satu desa apalagi dalam satu kecamatan itu tidak mungkin sama. Oleh karenanya tidak boleh ada intervensi atau penggiringan terhadap agen apalagi KPM,” Tegas Syauqi, Jumat (04/09/2020)

“Makanya di pedum itu jelas bahwa KPM pun tidak terikat pada satu agen . sehingga apabila ketersediaan sembako di satu agen tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, maka KPM bisa mengambil atau menggesek di agen terdekat lainnya sesuai dengan yang dikehendaki. kalau semua agen diselaraskan sesuai intruksi camat kadur itu, ya itu samahalnya dengan menggiring agen dan merampas hak KPM untuk menentukan pilihannya, karena KPM mau cari pilihan kemana lagi bila semua agen sudah di setting sama.” Tambahnya
Sehingga menurut dia, intruksi camat kadur dinilai tidak berdasar dan agak ngawur, dan ia pun meminta camat Kadur untuk belajar kembali agar segala kebijakan yang diberikan lebih rasional, prosedural dan profesional.

“Dari sekian temuan yang kami dapat, rata-rata agen-agen di kecamatan Kadur tidak memampangkan daftar harga satuan sembako dan tidak memberikan pilihan terhadap KPM terkait sembako yang ditawarkan (monopoli), sepertihalnya beras, disana temuan kami rata-rata agen hanya menyediakan satu merk beras atau dalam satu kualitas saja, padahal mestinya bila mengacu pada aturan yang ada, agen itu harus menyediakan pilihan (tidak hanya satu merk atau satu kualitas beras), sehingga KPM bisa menentukan pilihan sesuai kehendaknya. Karena itu memang Hak KPM,” Tutup Syauqi.

E-KORAN