Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, terbitan.com – Humas Perhutani KPH Bondowoso, Abdul Gani, menanggapi pemberitaan tentang alih fungsi lahan kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani KPH Bondowoso yang menjadi lahan pertanian pada kawasan hutan wilayah Ijen.

Menurutnya, penanaman jenis holtikultura seperti jagung, kentang dan kubis oleh masyarakat di sekitar kawasan Ijen sudah berlangsung sejak lama (sejak zaman dulu). Sementara upaya reboisasi dengan tanaman sudah sering dilakukan namun mengalami kegagalan.

Saat ini sedang dilakuan upaya pendekatan terhadap petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Hutan (LMDH) untuk memanfaatkan lahan dengan pola agroforestry dengan system Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).

Proses pendekatan untuk alih komoditi dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran bersama tentang perlunya menumbuhkan hutan pada kawasan tersebut. Berbagai jenis tanaman buah buahan, termasuk macadamia sedang diujicobakan di daerah tersebut.

“Petani diberi kesempatan untuk menanam pohon buah buahan miliknya sendiri dan menikmati hasil panenannya kelak dengan system bagi hasil. Dengan pola ini diharapkan pemanfaatan kawasan hutan dapat memenuhi prinsip ekologi, ekonomi dan social,” katanya.

Lanjut Gani sapaannya menjelaskan bahwa saat ini Perhutani terus melakukan sosialisasi kepada Masyarakat sekitar hutan terkait Perhutanan Sosial (PS), untuk mengakomudir kebutuhan masyarakat terkait peninggakatan ekonomi negara hadir melalui Program Kemitraan Kehutanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NOMOR P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang PERHUTANAN SOSIAL.

Peraturan ini sambung Gani, mengatur mekanisme Pemanfaatan Kawasan Hutan di Wilayah Kerja Perum Perhutani, ini keseriusan Pemerintah dalam rangka memberikan Akses Pemanfaatan Kawasan Hutan kepada Masyarakat sehingga tidak akan terjadi konflik sosial.

Kegiatan pengembangan Wisata Alam Lereng Rengganis di wilayah Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso yang lokasinya berada pada petak 6m dan 7a wilayah Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Sumber Malang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki merupakan salah satu kegiatan pemanfaatan kawasan hutan.

Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pada Hutan Lindung Maupun Hutan Produksi dan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara.

Kegiatan pemanfaatan kawasan hutan juga sudah diatur dalam Keputusan Direksi Perum Perhutani nomor : 682/KPTS/Dir/2009 tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat, bahwa ruang lingkup Pengelolaan Sumber Daya hutan Bersama Masyarakat dilaksanakan dengan tidak mengubah status kawasan hutan, fungsi hutan dan status tanah perusahaan.

Terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pariwisata di Lereng Rengganis, Perhutani Divre Jatim sudah menjalin Kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Situbondo yang tertuang pada surat nomor : 02/KB/DivreJatim/2016 dan nomor : 188/0597/431.006.1/2016 tanggal 29 September 2016. Dan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama Wisata Alam Lereng Rengganis antara Perusahaan Umum Kehutanan Negara KPH Bondowoso dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Situbondo dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Agropuro Makmur yang tertuang pada surat nomor : 48/PKS/Bang-Us/BDW/Divre-Jatim/2018.

Maksud kerjasama tersebut kata Gani, untuk meningkatkan peran para pihak dalam pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan kehutanan dan pengembangan potensi-potensi dalam kawasan hutan sebagai Wisata Alam dengan harapan dapat diperoleh manfaat dari kegiatan ekowisata dan jasa lingkungan secara optimal yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan, meningka