Reporter : Terbitan Babel

Pangkalpinang,terbitannews.com Menanggapi pemberitaan yang termuat di media ini dengan judul “Sejumlah Tokoh Masyarakat Desa Tanjung Labu Sayangkan Pernyataan Rina Tarol” pada Kamis(23/1/2020) pihak dari anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Rina Tarol memberikan Hak Jawab atas pemberitaan yang telah terbit dengan harapan agar dikemudian hari tidak terjadi konflik di masyarakat.

“Saya merasa perlu memberikan Hak Jawab, agar dikemudian hari tidak terjadi konflik di masyarakat”, ungkapnya melalui pesan Whatssapps yang di terima redaksi media online www.zonapos.co.id pada Jum’at(24/1/2020).

Pada saat reses anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rina Tarol, ke Desa Tanjung Labu, Selasa (21/1/2020) malam, melakukan pertemuan yang dihadiri ratusan orang. Adapun yang hadir yakni, tokoh-tokoh masyarakat, beberapa RT, BPD Tanjunglabu dan juga ada beberapa tokoh masyarakat yang menyampaikan surat pernyataan, bahwa sejak awal masyarakat tidak menyetujui aktivitas tambah di Desa Tanjung Labu CV. SR Bintang Babel.

Salah satu Warga Desa Tanjung Labu, Dedy Suhendra ketika menyampaikan keluhannya kepada saya saat sedang melakukan reses, aktivitas penambangan timah oleh CV. SR Bintang Babel ini telah membenturkan masyarakat dengan masyarakat sehingga dikuatirkan terjadi koflik horizontal antar masyarakat. Oleh karena itu, Dedy meminta kepada Rina Tarol untuk menuntaskan persoalan penambangan timah ini, agar jangan sampai terjadi tindakan anarkis dari masyarakat yang menolak penambangan timah tersebut.

Saat ini kata Dedy, pihak perusahaan telah menurukan alat berat jenis excavator untuk melakukan penambangan. Tindakan yang melanggar aturan ini ia anggap sangat berani sekali, padahal tanpa ada izin pemerintah desa dan masyarakat sekitar.

” Masalah yang besar seperti tambang ini diam saja tidak ada yang berani, mungkin ada aparat yang nakal, mudah-mudahan saja bisa di selesaikan secepatnya,” ujar Dedy kepada Rina Tarol.

Dedy menambahkan, apabila persoalan ini ditinggal diam saja maka bisa menjadi berbahaya. Supaya jangan sampai terjadi perang antara masyarakat desa Tanjung Labu, maka Dedy mewakili warga desa Tanjung Labu yang menolak tambang meminta agar aktivitas tambang tersebut segera dihentikan jangan sampai berlarut-larut dan menjadi lebih parah lagi.Masyarakat Desa Tanjung Labu kata Dedy sangat berharap penuh Rina Tarol, untuk mengawal masalah ini sampai tuntas.

Sementara warga lain Karim juga meminta kepada Rina Tarol, agar menyelesaikan masalah ini. Ia mengatakan, lokasi kebunnya berada sekitar 50 meter dari alat berat yang masuk sekarang ini, akibatnya membuat kebisingan yang mengganggu istirahat siangnya. Karim kuatir dengan adanya alat berat dan lokasi tambang ini bisa membuat sungai Pengku yang ada di desa Tanjung Labu menjadi dangkal dan menyempit. Padahal sungai ini sebagai salah satu sumber pencarian ikan warga setempat bila musim hujan tiba.

“Jangankan sungai di Tanjung Labu, sungai-sungai terbesar pun bisa menyempit akibat tambang, apalagi sungai Pengku yang lebarnya hanya dua meter dengan panjang hanya 100 meter, tidak akan lama, kalau hal ini terjadi sangat kami sayangkan sungai kami akan rusak,” ungkap Karim.

Kades Tanjung Labu, Rusli ketika dikonfirmasi membenarkan adanya konflik antar warga yang pro dan kontra dengan adanya penambangan timah di desa Tanjung Labu. Menurut Rusli, persoalan ini sebenarnya sudah di sosialisasikan pada 7 Desember 2019 lalu mengenai penambangan timah oleh mitra PT. Timah yaitu CV.SR Bintang Babel yang dihadiri oleh masyarakat pemilik lahan, penambang dan sejumlah warga lainnya.

Dari ratusan hektar lahan yang masuk dalam IUP PT.Timah ini kata Rusli semuanya dikuasai oleh masyarakat Tanjung Labu sebagai kebun bahkan sebagian lokasi dulunya juga sudah pernah digarap warga untuk menambang. Lahan inilah yang ditambang masyarakat, sedangkan CV. SR Bintang Babel hanya menyiapkan peralatannya saja.

Rusli menambahkan, jumlah warga yang menolak tambang ini cukup banyak bahkan mencapai setengah dari penduduk desa Tanjung Labu.

Sementara itu Rina Tarol menyampaikan, aktivitas perusahaan mitra PT Timah tersebut diduga ilegal, sebab pihak PT Timah menurutnya sudah menyatakan tidak mengeluarkan izin (SPK), begitu juga dengan Dinas ESDM Provinsi juga tidak pernah mengeluarkan izin.

Selain itu kata Rina lokasi penambangan CV. SR Bintang Babel ini berada di pulau kecil seluas 17.000 ha. Adapun kriteria pulau kecil ini menurut Undang undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah seluas 2.000 km2 atau 200.000 ha yang menurut pasal 35 huruf (k) menyatakan, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: Melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.

Tambang mitra PT. TIMAH atas nama CV. SR Bintang Babel ini kata Rina melakukan aktivitas penambangan dan konstruksi di lokasi IUP PT. TIMAH DU 1543 seluas kl 360 ha.

“Kalau sudah seluas ini wajar saja kalo masyarakat menolak karena bisa-bisa habis pulau yang luas daratannya hanya sekitar 500 ha ini,” ungkap Rina.

Untuk itu guna menjaga ketentraman masyarakat desa Tanjung Labu, Rina meminta pihak berwenang bertindak cepat agar jangan sampai terjadi anarkis antara masyarakat.

“Limbah pasti ke laut, padahal masyarakat hidup dari nelayan tidak ada yang lain dan ini sudah jelas,” ungkap Rina.

Selain itu dengan terjadinya kisruh masyarakat desa Tanjung Labu ini, Rina Tarol melalui DPRD Babel akan berkoordinasi memanggil pihak-pihak terkait seperti PT.Timah dan pihak perusahaan untuk mempertanyakan persoalan tersebut.(Red)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI