Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Sebelumnya 45 anggota DPRD Bondowoso dari 6 fraksi gelar rapat tertutup. Diduga rapat tersebut dalam sidang paripurna intern penyampaian pandangan terkait hak interpelasi, Senin (18/11/2019).

Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir, usai Paripurna intern mengatakan bahwa rapat tertutup hak interpelasi kepada eksekutif. Dari enam fraksi menyampaikan materi pandangannya sebagai pemohon.

“Dalam rapat intern tadi semua pemohon hak interpelasi diberi ruang untuk memaparkan pandangan materi yang diusulkan. Tadi sudah saling menyampaikan argumentasi, ada yang mendukung dan menolak,” katanya

Sejatinya, pemaparan pemohon sudah mencapai kata mufakat tanpa voting. Artinya, semua fraksi menyatakan setuju untuk melanjutkan hak interpelasi.

Apabila tadi itu kata Dhafir, tidak mencapai kata mufakat, maka akan dilaksanakan voting dengan suara terbanyak. Paripurna tadi, semua fraksi sudah sepakat secara aklamasi.

“Begitu saya tawarkan tadi tidak ada yang mengacung dan seluruh anggota sebanyak 45 orang dari enam fraksi sepakat tanpa voting untuk melanjutkan interpelasi,” urainya.

Lanjut Dhafir menjelaskan bahwa semua anggota DPRD, baik pemohon dan yang menolak itu punya niat yang baik sebagai fungsi pengawasan yang diperintah oleh undang-undang, PP maupun Perda

Sementara hak interpelasi adalah hak DPRD untuk bertanya kepada Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin melalui forum resmi yang diatur undang-undang.

“Apapun jawaban bupati nanti, kita akan jadikan dasar sebagai pengawasan. Sebaliknya, yang disampaikan bupati adalah merupakan landasan kebijakan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Badan Musyawarah (Bamus) akan memberi mandat kepada pimpinan DPRD untuk mengundang bupati. Kendatinya, masih menunggu kesimpulan komisi ASN yang patut dihormati bersama.

“Setelah Bamus, kita akan undang bupati dan terkait waktu kita akan jadwalkan kembali. Karena saat ini masih ada yang harus lebih diutamakan yaitu pengesahan anggaran 2020,” pungkasnya.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI