Reporter : Admin Terbitan

KENDAL, terbitan.com – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) sebagaimana yang kita lakukan hari ini, tentu tidak hanya dijadikan forum untuk mengenang masa lalu. Lebih dari itu dimaksudkan sebagai sarana untuk meneruskan semangat juang, dedikasi dan pengabdian aparatur dalam melindungi masyarakat, serta kebulatan tekad untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Hal itulah yang disampaikan oleh Bupati Kendal, dr. Mirna Annisa, M.Si., saat menyampaikan amanat dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada upacara HUT Pemadam Kebakaran ke-100, HUT Satpol PP ke-69 dan HUT Sat Linmas ke-57 Tahun 2019, Kamis (14/3/2019) betempat di Alun-alun Kendal, Jawa Tengah.

Lanjut Bupati Mirna, Peringatan HUT Pemadam Kebakaran ke-100, HUT Satpol PP ke-69 dan HUT Sat Linmas ke-57 mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk lebih meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa menjunjung tinggi ideologi Pancasila, menjadi sarana pemersatu bangsa, mengutamakan kepentingan bangsa negara serta mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan, dalam upaya mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

”Pemadam Kebakaran, Sat Pol PP dan Sat Linmas bukan hanya menjaga kota yang bertindak pasif tetapi lebih dari itu, peran aktif dalam proses pembangunan, melindungi hasil pembangunan dan memberikan perlindungan masyarakat, dengan tujuan akhir peningkatan kesejahteraan masyarakat. Termasuk juga terlibat aktif dalam menyukseskan agenda nasional bangsa Indonesia,” ujarnya Bupati Mirna.

Peran penting Pemadam Kebakaran, Sat Pol PP dan Sat Linmas tercermin dari tugas dan tanggung jawabnya. Tugas Pemadam Kebakaran adalah melakukan pencegahan, pengendalian penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya beracun kebakaran. Melakukan inspeksi dan investigasi kejadian kebakaran, pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan dalam kondisi yang membahayakan manusia.

Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, yaitu menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Sedangkan Satuan Perlindungan Masyarakat secara khusus dibentuk dan disiapkan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana, ikut memelihara ketentraman keteriban masyarakat, membantu penanganan ketentraman ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan Pemilu, serta membantu upaya pertahanan negara.

Menteri Dalam Negeri melalui Bupati Kendal dalam kegiatan tersebut juga menginstruksikan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan penguatan penyelenggaraan kebakaran dan penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum di daerah melalui empat langkah. Langkah pertama adalah melakukan penguatan kapasitas kelembagaan penyelenggara suburusan kebakaran dan penyelenggara sub urusan ketentraman dan ketertiban umum. Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran yang mandiri dan tidak bergabung dengan perangkat daerah lainnya, serta penguatann Satpol PP dan Linmas menjadi sebuah keniscayaan seiring dengan tugas fungsi dan tanggung jawab yang diemban.

Kedua, melakukan penguatan kapasitas sumber daya aparatur. Secara kuantitas terpenuhi kebutuhan jumlah aparatur, secara kualitas terjamin kompetensi aparatur melalui berbagai pendidikan dan pelatihan, termasuk didalamnya jenjang karier dan kesejahteraan aparatur. Ketiga, melakukan penguatan kapasitas sarana dan prasarana penunjang dalam pelaksanaan tugas fungsi. Dan yang terakhir alokasi anggaran yang memadai bagi pencapaian target standar pelayanan minimal, dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berkaitan dengan penyusunan RKPD dan APBD.

”Selamat HUT Pemadam Kebakaran ke- 100, Sat Pol PP ke- 69 dan Sat Linmas ke- 57, terus tingkatkan kapasitas aparatur kelembagaan guna mewujudkan perlindungan masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan negara ini. Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan rahmat-Nya atas segala upaya yang kita lakukan,” tutup Bupati Mirna saat menyampaikan amanat Menteri Dalam Negeri.