Reporter : Terbitan Sumut

PALEMBANG, terbitan.com – Menanggapi aksi protes Aliansi Untuk Indonesia Cerdas (13/5) di Kantor Gubernur Jl. Kapten Arivai Palembang tentang diperbolehkannya sejumlah sekolah tingkat SLA di  Sumatera Selatan memungut uang pendidikan,  Gubernur Sumsel Herman Deru (HD) mengatakan bahwa ide itu merupakan wacana yang dikeluarkan oleh Kepala Pendidikan Nasional Prov. Sumsel, Drs. Widodo dan belum ada rujukan regulasinya.

“Bicara gratis itu memang gratis betul, dan itu ada rujukannya, ada Pergubnya,” kata HD. Terkait hal ini, dia meluruskan. Kata HD, pungutan di 29 SLA itu wacananya Kadiknas Drs.Widodo dan terhadap masalah ini, pihaknya sudah menegur yang bersangkutan.

Untuk diketahui, tambahnya,  pada Tahun 2017/2018 ada keterlambatan pembayaran dana Pendidikan Sekolah Gratis (PSG) selama 9 bulan atau lebih kurang 3 Triwulan. “Keterlambatan itu terjadi saat saya belum jadi gubernur, karena saya dilantik tanggal 1 Oktober 2018,” ujarnya.

Dengan adanya kondisi itu, ujar HD, mungkin timbul pemikiran komite sekolah yang akhirnya menyepakati melakukan wacana pemungutan di sekolah guna memperpanjang proses pendidikan.

“Setelah saya dilantik jadi gubernur, sebagai tanggung jawab, maka saya harus membayar tunggakan sebesar 96 miliar rupiah dana PSG selama 3 triwulan itu,” ungkapnya.

Dana tersebut harus segera dibayarkan. Sebab, dampak dari keterlambatan, banyak guru yang sampai menggadaikan rumah, tanah dan lainnya.

Sekedar diketahui, dari tahun 2009, PSG mensubsidi setiap siswa sebesar 58 ribu rupiah atau sebesar 700 ribu rupiah pertahun persiswa. Selain dari dari dana BOS pusat dan dana dari APBD masing masing kabupaten/ kota, dana PSG juga bersumber dari APBD provinsi yang disebut dana hibah.  “Tanggung jawab pengelolaan sekolah tingkat SLA ada di kabupaten/kota,” ujarnya.

Terkait polemik ini, pihaknya akan mengajak pihak-pihak terkait seperti Dewan Pendidikan dan masyarakat untuk duduk satu meja membahas masalah ini.
 

Penulis: F Seno Akbar
Editor: Ananta Putra

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI