Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Kepala Inspektorat Bondowoso, Wahyudi Triatmadji, mengaku tidak dilibatkan sedikitpun soal mutasi pejabat yang dilakukan Pemkab Bondowoso, Sabtu (21/9/2019) melalui sambungan selulernya.

“Jadi saya tidak tau soal mutasi itu. Jadi saya tidak tau siapa saja orang-orang yang dipromosikan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9/2019).

Wahyudi menyayangkan hasil mutasi lantaran banyak ditemukan ASN yang dipromosikan justru punya rapor tidak baik. Padahal menurutnya masih banyak ASN lain yang lebih layak untuk dipromosikan.

Salah satunya berinisial HK, ASN yang bekerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso yang punya catatan hukuman justru dipromosikan.

“Dulu dia itu pangkatnya sudah saya turunkan 1 tahun. Tapi sudah selesai hukumannya. Tidak hanya dia, banyak juga yang lain yang turut dipromosikan, apa tidak ada orang lain selain mereka,” jelasnya.

Wahyudi menyayangkan pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam proses mutasi. Padahal pihaknya merupakan salah satu elemen penting dalam memberikan pertimbangan, sehingga mutasi benar-benar mengahasilkan yang terbaik. Bukan justru sebaliknya.

“Kalau badan pertimbangannya gak dipakai kan repot. Ini pertama kali mutasi di Bondowoso seperti ini. Susah kalau sudah terjadi seperti itu, dan hasilnya (Buruk red) tau sendiri kan,” cetusnya.

Wahyudi berharap kedepan kejadian itu tidak terulang lagi. Kalaupun Sekda Bondowoso dikemudian hari tetap tidak menerima masukan Inspektorat, minimal Inspektorat telah menjalankan fungsinya.

“Harusnya kita difungsikan, kalaupun masukan kita tidak dipakai, minimal kita sudah beri pertimbangan. Kalaupun beliau mengunakan orang-orang ABCD tidak masalah, yang pentinhgkita sudah berikan pertimbangan,” pungkasnya.

Carut marut mutasi ini yang pertama kalinya, Sekda Pemkab Bondowoso, H. Syaifullah terlibat dalam mutasi dan promosi jabatan aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 192 ASN secara terperinci diterangkan di lingkup kesehatan sebanyak 18 orang, ASN di bidang pendidikan sebanyak 87 orang, ASN dari berbagai OPD sebanyak 87 orang.

Data dihimpun menyebutkan rata-rata ASN yang dimutasi merupakan pejabat eselon III dan IV. Diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lantaran penempatan dalam jabatan struktural tersebut diduga tidak sesuai sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor : 100 Tahun 2000 maupun Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara   (ASN)

Pasal 7A berbunyi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurang telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan/atau masih didudukinya, terkecuali pengangkatan dalam jabatan yang menjadi wewenang Presiden.