Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, terbitan.com – PMI provinsi Jatim telah serahkan SK kepada PMI kabupaten Bondowoso, Selasa (23/7/2019). Namun perseteruan terus berlangsung untuk menentukan kepengurusan di Palang Merah Indonesia (PMI) kabupaten Bondowoso, lantaran ada proses yang tidak dilakukan.

Tanggapan Miftahul Huda, mantan ketua PMI Bondowoso yang mengundurkan diri karena kontestasi Pileg 2019 saat dikonfirmasi mengatakan, surat keputusan (SK) yang sudah dikeluarkan oleh PMI provinsi Jatim tidak sesuai prosedur.

Menurutnya harus melakukan musyawarah kabupaten (Muskab) ulang, dan itu tidak harus melakukan dari awal. Tetapi muskab ulang khusus untuk menentukan siapa yang akan menjadi ketua PMI Bondowoso.

“Menentukan ketua PMI tidak bisa dengan cara ditunjuk, tapi harus melalui Muskab. Karena saya sudah mengundurkan diri dan harus ada pemilihan kembali dengan cara mengundang seluruh pengurus PMI kecamatan,” kata Miftah, Rabu (24/7/2019)

Selain itu, pengunduran diri ketua PMI yang sudah terpilih harusnya disampaikan kepada pengurus di kecamatan. Karena sejauh ini, beredar informasi belum ada pemberitahuan.

“Sejauh ini tiba-tiba ada kepengurusan susunan ulang dan ini menjadi pertanyaan siapa yang menyusun kepengurusan itu oleh bupati dan Wabup. Sementara hasil Muskab yang kemarin sudah menyusun dan membentuk kepengurusan,” jelasnya.

Miftah mengakui bahwa sudah memberi saran kepada M. Ikbal Afif untuk mengadakan muskab ulang. Khususnya menentukan siapa yang akan menjadi ketua.

“Karena SK tersebut memberikan kewenangan kepada banyak orang yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) maka kepengurusan itupun harus prosedural,” pintanya.

Artinya, kata dia, kalau Muskab pada Rabu (26/12/2018) di aula Hotel Ijen View lalu bila dianggap sah. Maka muskab itu telah memutuskan formatur (ketua) dan informatur (pembantu ketua) dalam muskab.

Lebih tegas Miftah, bila hasil muskab itu dianggap sah. Maka pengurus PMI kecamatan diajak muskab dalam mengambil kebijakan untuk menyusun kepengurusan baru.

“Mundurnya saya sebagai ketua terpilih, lalu tidak bisa secara otomatis mengangkat saudata M. Ikbal Afif mengganti kedudukan saya tanpa persetujuan peserta muskab. Kalau tidak ada muskab ulang saya anggap SK tersebut lemah dan tak prosedur,” tegasnya.

Menurutnya masih ada prosedur yang belum dilalui yaitu memilih kembali untuk menjadikan siapa ketua yang akan dipilih oleh peserta muskab. Agar SK yang keluar dan ditandatangani oleh PMI provinsi Jatim melalui proses dan prosedur.

“Sesuai dengan suratnya bupati Bondowoso Salwa Arifin yang meminta agar muskab ulang. Maka itu harusnya menjadi pertimbangan oleh PMI provinsi,” pungkasnya.