Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Sanksi penurunan jabatan ini disampaikan langsung oleh Bupati Salwa Arifin didampingi oleh anggota Majelis Kode Etik, Rabu (15/7/2020).

Setelah viral diberbagai media online, maupun cetak, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Bondowoso, Harry Patriantono yang menari tiktok bersama seorang wanita.

Mereka menari di atas meja kantor. Kemudian berujung memperoleh sanksi penurunan jabatan sebagai staff bagian umum Pemkab setempat.

Bupati Salwa juga menjelaskan bahwa sanksi ini telah disampaikan pada Komisi ASN (KASN) setelah majelis kode etik melakukan sidang.

Disebutnya, bahwa KASN sangat mengapresiasi atas keputusan sanksi yang diberikan oleh majelis kode etik ini.

“Bagaimana sanksinya, yaitu pencopotan dari jabatan. Sanksi itu dapat respon apresiasi, karena sudah sesuai,”ujarnya.

Ia pun menegaskan, ada beberapa hal pertimbangan diberikannya sanksi penurunan jabatan. Salah satunya, yakni karena sudah terulang dua kali.

“Tapi banyak pertimbangannya,”ujar Bupati Salwa Arifin.

Ditambahkan oleh, Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat, bahwa sekalipun jabatan telah diturunkan namun pangkatnya masih tetap yakni Golongan 4c Pembina utama muda.

” Pangkat tetap, jabatannya yang dicopot,”jelas Wabup Irwan.

Ia menerangkan yang bersangkutan tidak bisa mengikuti lelang jabatan yang rencananya akan dilakukan Pemkab setempat terhadap 11 OPD yang dijabat Pelaksana Tugas (Plt). Karena memang terdapat sejumlah persyaratan yang tak bisa masuk.

“Tidak bisa, kita juga sudah punya catata. Selain itu, usianya tak bisa. Karena open bidding itunjuga harus menduduki jabatan,”pungkasnya.

Adapun, untuk Pelaksana Tugas (Plt) Kadispora akan didukii oleh Sekretaris Dinas Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Retno Wulandari.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI